SURABAYA – Drama penangkapan bos hiburan malam di Kota Surabaya menggegerkan publik. Seorang pria berinisial MI (28), warga Gubeng, diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di lobby sebuah hotel mewah kawasan Surabaya Pusat, Minggu (19/10/2025) pagi.
MI tidak sendirian. Ia ditangkap bersama kekasihnya berinisial SA (21), setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi awal dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Begitu kami validasi, informasi itu benar. Anggota kemudian melacak keberadaan MI dan menemukannya saat baru tiba di lobby hotel. Saat itu juga langsung kami amankan bersama SA,” ujar AKBP Suria, Rabu (22/10/2025).
Saat diinterogasi di lokasi, MI sempat berkelit dan membantah menginap di hotel tersebut. Namun, pengakuan berbeda justru datang dari SA, yang mengatakan bahwa MI sudah menghabiskan empat hari di kamar lantai 7 hotel tersebut.
Polisi kemudian memeriksa kamar yang dimaksud dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram serta pipet bekas pakai di dalam tas milik MI.
“Begitu ditemukan barang bukti, MI akhirnya mengakui semua perbuatannya,” tambah Kasat.
MI dan SA lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tes urine, MI positif menggunakan sabu, sedangkan SA dinyatakan negatif dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Karena SA negatif dan tidak ada keterlibatan langsung, kami kembalikan ke keluarganya,” jelas AKBP Suria.
Sementara itu, MI harus menghadapi proses hukum sebagai pengguna narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Dokter Ahli, MI dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Hasil asesmen didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Suria.
Di sisi lain, SA membantah isu yang menyebut dirinya ikut pesta sabu. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menggunakan narkoba dan penangkapan itu terjadi saat mereka baru tiba di hotel.
“Kami baru datang di lobby hotel, tiba-tiba diamankan. Tidak ada pesta narkoba sama sekali,” ungkap SA.
Perempuan 21 tahun itu mengaku mengikuti seluruh proses pemeriksaan di Polrestabes dengan kooperatif dan membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Saya sudah buktikan lewat hasil tes urine, saya bersih,” tegasnya.
Kini, MI menjalani rehabilitasi di lembaga yang ditunjuk resmi, sementara SA telah kembali ke rumahnya bersama keluarga. (Sam)

























