Beranda Infotaiment Tambang Bodong di Kasiman Bojonegoro, Aparat Diam

Tambang Bodong di Kasiman Bojonegoro, Aparat Diam

6667b3f3 3aa1 42c3 8ae7 f4c5d38d66f0

BOJONEGORO — Aktivitas tambang galian C di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam.

Pasalnya, kegiatan tambang yang disebut milik warga Lamongan bernama Mintoro itu diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada Selasa (21/10/2025), pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis excavator (bego) dan truk-truk pengangkut material hilir mudik di area tambang.

Anehnya, tak terlihat satu pun papan informasi perizinan terpajang di lokasi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan.

Warga setempat mengaku resah dan terganggu dengan aktivitas tambang yang kian masif tersebut.

Salah seorang warga, Yono, mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan berdebu akibat lalu lalang truk pengangkut material setiap hari.

“Kalau musim hujan, jalan jadi licin dan becek karena truk keluar masuk tanpa henti. Tapi kalau musim kemarau, debunya luar biasa, bikin napas sesak. Kami cuma minta pemerintah turun tangan,” keluh Yono kepada wartawan.

Diduga, tambang tersebut dijalankan tanpa kelengkapan administrasi sesuai aturan. Nama Mintoro, warga Lamongan, disebut-sebut sebagai pemilik tambang.

Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 0813-3027-97xx, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apa pun.

Begitu pula dengan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp di nomor 0822-7807-87xx, enggan memberikan komentar terkait dugaan tambang ilegal tersebut.

Sementara itu, Supriyanto (Ilyas), Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menegaskan bahwa izin IUP OPK merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

“Izin ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama tiga tahun. Tanpa izin tersebut, maka aktivitas itu bisa dikategorikan ilegal dan pelakunya dapat dijerat sanksi pidana,” tegas Ilyas.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas aktivitas tambang di Kasiman.

“Kami akan terus pantau. Jangan sampai praktik tambang ilegal ini dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” tandasnya.

Kasus dugaan tambang tanpa izin di Kasiman ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran lingkungan dan hukum di sektor pertambangan Bojonegoro, yang belakangan makin marak.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal dan meresahkan warga tersebut. (aj)