SURABAYA – Hubungan ayah dan anak di tubuh perusahaan rokok ternama Ayunda kini retak. Bos besar perusahaan itu, Bambang Budianto (47 tahun), dilaporkan oleh putranya sendiri, Wahyu Budianto (24 tahun), ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan mobil mewah jenis Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022, sesuai Pasal 372 KUHP.
Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, disampaikan Wahyu bersama dua kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore (21/10/2025).
Usai menjalani proses pelaporan selama beberapa jam, Wahyu keluar dari ruang SPKT Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB sambil membawa tanda bukti laporan.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan sang ayah karena mobil Pajero Sport yang dibeli secara kredit oleh Wahyu justru dikuasai sepenuhnya oleh Bambang sejak tahun 2022.
“Mobil itu dibeli atas nama klien kami dari dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance. Cicilan Rp 23 juta per bulan, dan sudah lunas pada 27 September 2025. BPKB dipegang klien kami, tapi kendaraannya malah dikuasai terlapor. Ini jelas merugikan,” tegas Dodik di depan awak media.
Menurut Dodik, upaya damai sudah ditempuh dua kali melalui surat somasi, tetapi tidak digubris oleh pihak terlapor.
Rekan kuasa hukum lainnya, Sukardi, S.H., menambahkan, bahwa kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan utang, tidak dijual, dan tidak ada dasar hukum bagi terlapor untuk menguasai mobil tersebut.
“Klien kami sangat dirugikan karena mobil itu dibutuhkan untuk aktivitas kerja,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Khoirus Shodiqin, S.H., justru membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh anak kliennya tersebut.
Dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal 6 Oktober 2025, ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan cenderung bernuansa fitnah.
“Tidak ada unsur penggelapan di sini. Klien kami adalah pihak yang sah atas kendaraan itu hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan. Justru laporan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Khoirus.
Ia menilai, penguasaan kendaraan oleh Bambang dilakukan secara sah karena mobil tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga dan belum sepenuhnya berstatus milik pribadi, sebab masih dalam sistem pembiayaan fidusia.
“Nama Wahyu Budianto di STNK hanya administratif. Pembayaran uang muka dan cicilan semuanya menggunakan dana pribadi klien kami. Jadi tuduhan bahwa mobil itu milik anaknya adalah tidak benar,” jelasnya.
Menurut Khoirus, unsur “melawan hukum” dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, karena tidak ada tindakan penguasaan tanpa hak.
Dia pun menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha dan masyarakat, lantaran melibatkan konflik internal keluarga di perusahaan besar.
Perseteruan antara ayah dan anak dalam kasus dugaan penggelapan mobil ini menambah daftar panjang konflik hukum yang bermula dari urusan bisnis keluarga.
Kini, penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan dan bukti-bukti kedua belah pihak. (Sam)

























