KOTA BATU — Pemerintah Kota Batu terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (20/10/2025) di Senyum World Hotel, Kota Batu.
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD M. Didik Subiyanto, jajaran Pansus DPRD, serta ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor seperti perumahan, restoran, hotel, hingga wisata buatan.
Sebanyak 100 peserta turut memberikan masukan demi memperkaya substansi rancangan regulasi yang digadang-gadang akan menjadi pondasi kuat investasi di Kota Batu.
Raperda ini dirancang untuk memberikan kejelasan hukum bagi para investor, mulai dari kriteria dan bentuk insentif, tata cara pemberian, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Seluruh proses pemberian insentif nantinya akan melewati verifikasi ketat oleh tim khusus di bawah koordinasi DPMPTSP, agar berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina P., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah.
“Uji publik ini menjadi wadah penting untuk menjaring aspirasi. Kami ingin Raperda ini benar-benar memberi kepastian hukum bagi investor dan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam arahannya, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar payung hukum, melainkan komitmen moral dan sosial pemerintah untuk memastikan investasi di Kota Batu tetap berkeadilan.
“Investor wajib menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal, memanfaatkan 30 persen sumber daya lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya,“ tegasnya.
Ia menyebutkan, bentuk insentif yang akan diatur dalam Raperda meliputi, pengurangan pajak dan retribusi daerah, fasilitasi lahan dan pelatihan vokasi, dukungan permodalan bagi UMKM dan koperasi, kemudahan akses perizinan serta perluasan pasar.
“Tujuannya menciptakan ekosistem investasi yang mendorong tumbuhnya usaha besar sekaligus memperkuat ekonomi kreatif dan UMKM lokal,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Batu, M. Didik Subiyanto, mengapresiasi uji publik ini sebagai bentuk keterbukaan dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Masukan yang muncul hari ini sangat berharga untuk memperkaya substansi Raperda. Semua pihak harus bergerak bersama agar kebijakan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengingatkan pentingnya keselarasan antara Raperda investasi dengan kebijakan tata ruang. Ia menyoroti masih adanya penyalahgunaan lahan di Kota Batu yang berpotensi menimbulkan masalah serius.
“Perda investasi ini harus sejalan dengan perda tata ruang agar tertib dan tidak merugikan masyarakat. Kalau aturan dilanggar, dampaknya bisa besar,” tegasnya.
Usai kegiatan, Wali Kota Nurochman menegaskan komitmen Pemkot Batu terhadap penegakan hukum investasi dan perizinan, terutama di sektor wisata, hotel, dan reklame.
“Kami sudah menegur bahkan membongkar sejumlah bangunan yang melanggar izin. Kalau masih nekat melanggar, ya akan kami tutup!” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi terbuka yang menghadirkan banyak masukan terkait kemudahan perizinan, pemberdayaan UMKM, dan penguatan sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan industri kreatif.
Dengan adanya Raperda ini, Pemkot Batu berharap dapat menciptakan iklim investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Fur)

























