TUBAN – Proyek pembangunan bronjong di Desa Kemlaten, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek bernilai ratusan juta rupiah itu disebut tidak sesuai spesifikasi dan bahkan tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa penataan batu dalam kawat bronjong tampak amburadul dan asal jadi. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan telah dikurangi dari standar semestinya, sehingga daya tahan konstruksi dipertanyakan.
Proyek ini diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp320 juta dengan nilai terkoreksi Rp319.436.248,05. Berdasarkan data LPSE dan LKPP, kegiatan ini tercatat sebagai paket non-tender pengamanan jembatan Kemlaten ruas jalan Brangkal–Sembung (lanjutan).
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Berkah Sentra Mahkota, beralamat di Dusun Bogor RT 001/RW 014 Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban.
Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama pekerjaan sebagaimana mestinya. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk memasang plang informasi proyek berisi jenis pekerjaan, lokasi, nomor kontrak, nilai, serta jangka waktu pelaksanaan.
Selain melanggar aturan tersebut, proyek tanpa papan nama juga menyalahi semangat transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek pemerintah harus terbuka. Kalau tidak ada papan nama, masyarakat wajar curiga. Apalagi kalau hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” ujar Sholikin salah satu warga setempat, Minggu (19/10/2025).
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, Eko, melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan. Sikap bungkam tersebut justru menambah kuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek ini.
Masyarakat berharap agar inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan memeriksa kejanggalan proyek bronjong ini.
Sebab, jika benar ditemukan adanya penyimpangan, hal itu merupakan bentuk pemborosan uang negara dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Proyek bronjong di Desa Kemlaten Parengan, Tuban, yang seharusnya berfungsi melindungi lingkungan sekitar dari erosi dan longsor, justru menimbulkan polemik dan dugaan korupsi.
Proyek yang seharusnya transparan dan akuntabel malah diselimuti misteri dan pelanggaran aturan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan proyek siluman yang disebut-sebut menjadi ajang bancakan uang rakyat. (aj)

























