JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,6 triliun bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.
Salah satu yang menyatakan dukungan penuh adalah Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menilai kebijakan ini sangat berpihak kepada masyarakat kecil dan pekerja sektor informal.
Langkah penghapusan tunggakan pertama kali disampaikan oleh Menko PMK Muhaimin Iskandar, yang menyebut besarnya tunggakan peserta JKN telah mencapai angka triliunan rupiah.
Sementara Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa dilakukan, asal didukung payung hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan.
Dalam audiensi resmi antara Jamkeswatch KSPI dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta, dukungan tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Eksekutif Jamkeswatch, Daryus.
“Kebijakan pemutihan ini sangat membantu masyarakat kecil. Banyak peserta JKN kelas 3 kesulitan membayar iuran karena tidak memiliki penghasilan tetap. Dengan penghapusan tunggakan, mereka bisa kembali aktif dan memperoleh jaminan layanan kesehatan. Ini bukti nyata komitmen pemerintahan Pak Prabowo dalam melindungi rakyat kecil,” ujar Daryus.
Senada, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, menilai kebijakan penghapusan tunggakan akan menjadi angin segar bagi keberlanjutan program Jaminan Sosial Nasional (JSN).
“Setelah tunggakan diputihkan, peserta yang tidak mampu dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Sementara yang mampu diharapkan lebih disiplin membayar iuran tiap bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Aden Arta Jaya, selaku Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch, mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diiringi dengan mekanisme dan koordinasi yang matang.
Ia menyoroti tiga hal penting yang perlu disiapkan pemerintah dan BPJS Kesehatan:
Validasi Data — Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan perlu memastikan data penunggak akurat, termasuk menonaktifkan peserta yang sudah meninggal agar tidak menimbulkan piutang baru.
Sosialisasi dan Edukasi — Peserta yang iurannya diputihkan harus mendapat pemahaman agar tetap disiplin membayar iuran jika tergolong mampu.
Landasan Hukum yang Kuat — Diperlukan regulasi jelas untuk mengatur teknis dan masa pelaksanaan pemutihan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Tak hanya itu, Direktur Hukum dan Anggaran Jamkeswatch, Budi Lahmudi, juga memberikan dukungan penuh. Ia menilai langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 tentang kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemutihan tunggakan bagi masyarakat tidak mampu adalah bentuk nyata kehadiran negara. Namun pemerintah juga perlu mengaktifkan kembali peserta PBI yang sempat dinonaktifkan sepihak agar akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” tegas Budi.
Jamkeswatch KSPI berharap, kebijakan ini segera direalisasikan agar jutaan warga yang selama ini terbebani tunggakan dapat kembali aktif sebagai peserta JKN.
Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi atau ekonomi.
Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyat terutama bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan. (dpw)

























