Beranda Infotaiment Truk Misterius Angkut Solar Bersubsidi Ilegal, Nama Edi Macan Diseret

Truk Misterius Angkut Solar Bersubsidi Ilegal, Nama Edi Macan Diseret

58f0239f 2d42 4baa a7a8 af3ca756992a

MEDIA CAHAYA BARU — Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Praktik ilegal yang diduga dijalankan secara terorganisir ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat akibat kelangkaan dan kenaikan harga bahan bakar di pasaran.

Penyalahgunaan solar bersubsidi telah menggerus anggaran negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur, justru bocor ke tangan pelaku penyelewengan.

Selain itu, subsidi yang semestinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil menengah malah diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Akibatnya, sektor transportasi umum dan nelayan kecil yang sangat bergantung pada solar bersubsidi menjadi korban utama.

Kelangkaan di sejumlah daerah juga menyebabkan kenaikan harga barang pokok, biaya logistik, dan tarif transportasi. Kondisi ini memperparah beban ekonomi masyarakat di tengah harga kebutuhan yang terus merangkak naik.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk pelanggaran serius.

Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang berani bermain api dalam bisnis haram ini, dengan berbagai modus yang semakin licik dan sulit dilacak.

Salah satu modus paling umum adalah mengumpulkan solar bersubsidi dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan tangki kecil, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi kepada industri atau pengepul ilegal.

Tim awak media menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah truk tangki bertuliskan PT Bima Perkasa Energi yang melintas di jalur Kertosono–Tulungagung.

Truk tersebut diduga mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen pengangkutan resmi.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa truk ini bukan kali pertama terlihat beroperasi di wilayah tersebut. Bahkan, namanya pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus serupa di daerah lain.

Saat tim mencoba melakukan konfirmasi langsung, sopir dan kernet truk tampak gelagapan. Keduanya tidak mampu menjelaskan secara jelas asal-usul solar yang dibawa maupun tujuan distribusinya.

“Truk ini milik seseorang dari Sidoarjo, namanya Edi Macan,” ujar salah satu dari mereka sembari memberikan nomor telepon yang diklaim sang pemilik.

Namun, ketika tim menghubungi nomor tersebut, Edi Macan membantah keras keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa truk yang disebutkan bukan miliknya, dan bahkan mengaku tidak tahu-menahu soal pengiriman solar tersebut.

“Saya tidak punya truk itu, mungkin ada yang pakai nama saya. Saya bukan pemiliknya,” kata Edi saat dikonfirmasi.

Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi praktik penyalahgunaan solar bersubsidi yang sudah merajalela.

Warga berharap adanya tindakan nyata berupa penyelidikan mendalam terhadap jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian dan perizinan BBM.

Bambang Aktivis anti korupsi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan di lapangan menjadi celah utama yang dimanfaatkan para mafia energi untuk bermain curang.

“Ini bukan sekedar pelanggaran ekonomi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang menyeret nama PT Bima Perkasa Energi dan figur misterius “Edi Macan” menunjukkan bahwa mafia BBM masih beroperasi dengan leluasa di berbagai daerah.

Jika aparat tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin kebocoran subsidi akan semakin besar, dan rakyat kecil kembali menjadi korban permainan kotor para pemburu keuntungan haram. (aj)