Beranda Daerah Bojonegoro dan DJP Resmi Gandeng Tangan, Pajak Kini Lebih Transparan dan Efisien

Bojonegoro dan DJP Resmi Gandeng Tangan, Pajak Kini Lebih Transparan dan Efisien

05a97daa b6b0 4537 8b0d a3d6333268c4

BOJONEGORO — Pemerintah Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi dan efisiensi sistem perpajakan nasional.

Kesepakatan ini menjadi tonggak sinergi penting antara pemerintah daerah, DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak, memperluas basis data perpajakan, hingga meningkatkan pelayanan publik.

Penandatanganan perjanjian tersebut digelar secara daring pada Rabu (15/10/2025) dan diikuti langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari.

“Kerja sama ini bukan sekadar sinkronisasi data, tetapi juga wujud nyata kolaborasi untuk memperkuat sistem pemungutan pajak agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Yusnita.

Yusnita menegaskan, kerja sama ini memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui integrasi data dan pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan otoritas pajak pusat.

Melalui kolaborasi ini, potensi kebocoran pajak diharapkan bisa ditekan, sekaligus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat, potensi kebocoran pajak bisa diminimalkan. Pendapatan daerah akan meningkat, dan hasilnya dapat kita kembalikan untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tambahnya.

Dalam perjanjian tersebut, para pihak sepakat untuk melaksanakan enam poin utama kerja sama, yakni:

Optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta data perizinan.

Peningkatan penyampaian data Indikator Kinerja Daerah (IKD) untuk mendukung kebijakan fiskal nasional.

Pelaksanaan pengawasan wajib pajak secara bersama.

Pengembangan program pelayanan publik di bidang perpajakan.

Pendampingan dan peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah.

Peningkatan kompetensi dan pengetahuan aparatur sipil negara (ASN) di bidang perpajakan.

Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan saling terhubung antara pusat dan daerah. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah akan semakin kuat, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik.

Kerja sama PKS OP4D menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui pertukaran data, integrasi sistem, serta pengawasan bersama, pemerintah berharap bisa memastikan semua potensi pajak tergali secara optimal.

Selain memperkuat fiskal daerah, langkah ini juga berperan penting dalam meningkatkan kemandirian keuangan pemerintah daerah, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.

Penandatanganan PKS OP4D ini juga menjadi momentum bersejarah bagi Pemkab Bojonegoro dan DJP untuk mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pelayanan publik di bidang pajak akan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Kerja sama lintas lembaga ini diyakini mampu memperkuat pondasi fiskal daerah yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (aj)