Beranda Politik Raperda SOTK Disetujui, Gerindra Tekankan Efisiensi dan Pelayanan Publik Berkualitas

Raperda SOTK Disetujui, Gerindra Tekankan Efisiensi dan Pelayanan Publik Berkualitas

9682c473 9483 425e ad83 db5d573883b3

BOJONEGORO – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan susunan perangkat daerah, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Bojonegoro.

Pendapat akhir tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Wawan Kurniyanto, di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (15/10/2025).

Dalam penyampaiannya, Wawan menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi ini merupakan langkah penting dalam menata birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

“Salah satu tujuan utama perubahan Raperda ini adalah menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan amanah peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan beban kerja dan sumber daya yang tersedia,” ujarnya.

Fraksi Gerindra menilai, penyesuaian struktur perangkat daerah harus selaras dengan dinamika pembangunan serta isu reformasi birokrasi yang berkembang di Bojonegoro.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap tantangan zaman.

Selain menyoroti efisiensi kelembagaan, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya analisis jabatan dan kinerja ASN yang profesional.

Wawan mengingatkan bahwa setiap perubahan struktur harus melalui proses yang terukur melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Perubahan ini harus berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan pendidikan yang maju, serta mendukung pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.

Fraksi Gerindra berharap, dengan adanya SOTK yang baru, arah kebijakan pembangunan Bojonegoro dapat berjalan lebih fokus dan sinkron dengan visi-misi kepala daerah serta kebutuhan masyarakat.

Sebagai penutup, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan SOTK tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

“Kami berharap seluruh jajaran eksekutif dapat menyesuaikan dampak perubahan ini secara cermat, baik dari sisi beban kerja maupun beban anggaran,” pungkas Wawan. (aj)