Beranda Infotaiment Tambang Ilegal di Soko Tuban Masih Eksis, Janji Polres Omong Kosong

Tambang Ilegal di Soko Tuban Masih Eksis, Janji Polres Omong Kosong

7ebca7ea 0c50 4218 83bf b12202153a46

TUBAN – Janji penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Tuban seolah hanya isapan jempol. Meski Kapolres Tuban sebelumnya telah mengeluarkan himbauan tegas agar seluruh tambang galian C tanpa izin dihentikan, kenyataannya aktivitas pertambangan di Desa Simo, Kecamatan Soko, justru tetap beroperasi bebas hingga hari ini.

Tambang yang diduga milik warga setempat bernama Joko ini diketahui tidak mengantongi izin resmi. Padahal, dua bulan lalu Kapolres Tuban sempat menegaskan bahwa ada 33 titik tambang ilegal yang akan ditindak tegas karena merusak ekosistem dan meresahkan warga. Namun hingga kini, tak satu pun di antaranya benar-benar disegel total.

Saat dikonfirmasi awak media, anggota Polsek Soko Ipda Prapto hanya menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberi peringatan kepada pemilik tambang. Namun, ia beralasan bahwa urusan perizinan bukan wewenang Polsek, melainkan ada di tingkat atas.

“Kita hanya menjaga keamanan dan melakukan mediasi jika ada gejolak. Soal izin, itu urusan satuan atas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak memicu pertanyaan publik. Jika perintah tegas sudah dikeluarkan oleh Kapolres, mengapa tambang yang jelas-jelas diduga ilegal ini masih dibiarkan beroperasi.

Sikap aparat di lapangan ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi mencoreng wibawa institusi kepolisian.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pihak tambang berkilah bahwa area yang mereka gali merupakan “tanah leluhur”. Mereka bahkan mengklaim bahwa warga Desa Simo turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Namun, sejumlah warga justru membantah keras klaim itu. Yono, salah satu warga Desa Simo, menyebut tidak memiliki lahan di kawasan tambang dan bahkan tidak tahu-menahu soal aktivitas tersebut.

“Saya tidak punya tanah di situ, dan tidak pernah ikut-ikut tambang itu,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Yasin, warga lainnya, yang mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan lahan tambang itu.

Bantahan warga ini semakin memperkuat dugaan bahwa alasan “tanah leluhur” hanyalah dalih untuk menutupi praktik tambang ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.

Aktivitas tambang ilegal di Desa Simo kini mulai menimbulkan dampak nyata. Lahan pertanian warga mengalami kerusakan akibat erosi, akses jalan desa terancam longsor, dan debu tebal setiap hari mengganggu aktivitas warga.

Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari aparat meski laporan masyarakat sudah berulang kali disampaikan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Supriyanto (Ilyas), menilai lemahnya tindakan aparat terhadap tambang ilegal sebagai bentuk inkonsistensi janji.

“Kenapa Polres Tuban hanya memberi peringatan tanpa penindakan. Mana janji menindak 33 tambang ilegal yang katanya siap disapu bersih,” tegas Supriyanto.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas galian liar bisa menjadi preseden buruk dan mengindikasikan adanya permainan di balik layar.

Dirinya menegaskan bahwa jika aparat serius menegakkan hukum, seharusnya tidak ada lagi tambang ilegal yang masih beroperasi setelah adanya perintah Kapolres.

Sementara itu, pemilik tambang Joko yang coba dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 0823-3739-38XX tidak memberikan tanggapan, baik saat dihubungi Rabu (8/10/2025) maupun pada panggilan sebelumnya, 14 Agustus 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang di lokasi masih berjalan lancar tanpa pengawasan ketat.
Publik pun bertanya-tanya, benarkah aparat serius memberantas tambang ilegal di Tuban, atau hanya berani bicara tanpa bukti nyata di lapangan. (aj)