SURABAYA – Upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadaban terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kamis (9/10/2025), Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim di Dyandra Convention Center, Surabaya.
Kegiatan penting ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antar instansi hukum dan pemerintah daerah demi menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan solutif bagi masyarakat.
Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan hukuman pidana. Melalui pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara pelaku, korban, dan keluarga, untuk mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
“Restorative justice memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan tanpa harus menambah beban lembaga pemasyarakatan. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati dan berorientasi pada kemanusiaan,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Penerapan restorative justice dinilai mampu mempercepat proses hukum, mengurangi overkapasitas penjara, sekaligus mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Misalnya, dalam kasus pencurian ringan, pelaku dapat diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian serta meminta maaf langsung kepada korban.
Jika korban menerima dan berdamai, perkara dapat dihentikan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan restorative justice secara konsisten.
Diharapkan, langkah ini menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan sosial. (Pro/aj)