SEMARANG – Aula Kresna Basudewa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah tampak ramai, pasalnya puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang menggelar kunjungan akademik bertema “Peran Kementerian Hukum dalam Pengesahan Kontrak Internasional.” Senin (6/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi ajang pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana Kemenkumham berperan dalam proses legislasi dan pengesahan perjanjian internasional yang memiliki implikasi hukum lintas negara.
Kunjungan disambut hangat oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara kampus dan lembaga pemerintahan dalam memperkuat pemahaman hukum yang aplikatif.
“Pendidikan tidak berhenti di teori. Nilai sejati ilmu hukum adalah ketika bisa diterapkan untuk kemaslahatan. Rendah hatilah, karena ilmu hanya bermanfaat jika disertai kebijaksanaan,” pesan Heni kepada para mahasiswa.
Dalam sesi materi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Delmawati menjelaskan bahwa Kemenkumham memegang peran penting dalam harmonisasi dan pengesahan perjanjian internasional yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pengesahan perjanjian internasional tertentu termasuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain,” jelas Delmawati.
Selain itu, Edy Sujendro, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Daris A. Raft Ginting, Analis Hukum Ahli Pertama, turut memberikan paparan. Daris menjelaskan tentang layanan legalisasi Apostille, yaitu sistem pengesahan dokumen lintas negara yang kini menjadi salah satu inovasi penting Kemenkumham dalam mendukung mobilitas global.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Para mahasiswa antusias menanyakan berbagai hal mulai dari proses penyusunan undang-undang, harmonisasi regulasi, hingga tantangan hukum internasional di era globalisasi.
Dr. Arum Widiastuti, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Perjanjian Internasional UNWAHAS, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berharga ini.
“Terima kasih kepada Kemenkumham Jawa Tengah atas penerimaan dan ilmu yang diberikan. Kegiatan ini membuka wawasan mahasiswa untuk memahami praktik hukum di lapangan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta dosen pendamping dari Fakultas Hukum UNWAHAS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara dunia akademik dan birokrasi hukum sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya di dunia nyata.
Dengan pembekalan ini, mahasiswa hukum UNWAHAS kian siap menjadi calon praktisi hukum yang berintegritas, berwawasan global, dan peka terhadap dinamika hukum internasional. (Sul)