BOJONEGORO – Ribuan wajah sumringah tampak dari barisan aparatur baru saat Bupati Bojonegoro menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II serta paruh waktu, Selasa (30/9/2025) di alun-alun.
Total ada 1.430 ASN baru yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, dalam laporannya menegaskan bahwa prosesi penyerahan SK ini menjadi momen penting sebagai tindak lanjut Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan, dari total 1.430 peserta penerima SK, terdiri atas 2 orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2 orang yang merupakan optimalisasi dari reformasi pengadaan CPNS tahun 2024, dan 1.378 orang PPPK tahap II tahun 2024, serta 48 orang sebagai penyelesaian terakhir bagi tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
“SK pengangkatan ini menjadi titik awal pengabdian saudara sekalian. ASN dituntut bekerja profesional, disiplin, dan penuh dedikasi untuk masyarakat Bojonegoro,” tegas Hari.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Regional II BKN Jawa Timur, Basuki Ari Wicaksono, memberikan pesan khusus terkait masa kontrak PPPK.
Menurutnya, kontrak kerja minimal berlaku 1 tahun, dengan variasi bisa diperpanjang hingga 5 tahun tergantung kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa kontrak tidak otomatis diperpanjang hingga usia pensiun. Ada tiga faktor utama yang menentukan perpanjangan kontrak, yakni kebutuhan nyata ASN di lapangan, kemampuan anggaran daerah, serta penilaian kinerja individu.
“Jangan sampai ada yang beranggapan SK PPPK ini berlaku seumur hidup. Kalau kinerjanya turun atau melanggar aturan, kontrak bisa diputus. Jadi mohon dimaknai sebagai amanah, bukan sekedar status,” tegas Basuki.
Dirinya juga menyoroti persoalan disiplin ASN. Menurutnya, kasus ASN yang sering terlihat nongkrong di tempat keramaian saat jam kerja bisa mencoreng citra institusi.
“ASN itu wajah negara, jangan sampai publik melihat buruk karena ulah segelintir oknum,” imbuhnya.
Basuki juga mengungkapkan kondisi fiskal nasional yang perlu diantisipasi. Ia menyebutkan bahwa transfer dana dari pusat ke daerah akan mengalami pengurangan besar-besaran di tahun depan.
Hal ini menjadi tantangan bagi daerah dalam mengelola SDM ASN, khususnya PPPK yang kontraknya membutuhkan dukungan anggaran.
Meski begitu, pengangkatan ASN ini tetap menjadi langkah besar dalam menjawab kebutuhan layanan publik, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
“Pengangkatan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutup Basuki.
Dalam prosesi penyerahan SK, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro kepada perwakilan CPNS dan PPPK. Sementara itu, SK lainnya akan diserahkan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing mulai 1 Oktober 2025.
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK sebagai bentuk komitmen awal. Para penerima SK pun diingatkan agar menghindari konflik rumah tangga terkait gaji ASN, yang kerap memicu persoalan sosial di masyarakat.
“ASN bukan sekedar profesi, tapi pengabdian. Status baru ini harus diterjemahkan sebagai dorongan untuk bekerja lebih giat, bukan sekedar simbol kebanggaan,” pungkas Basuki.
Dengan resminya 1.430 ASN baru ini, Pemkab Bojonegoro berharap pelayanan publik semakin meningkat dan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah. (aj)