LAMONGAN – Terminal Bus Lamongan mendadak berubah mencekam pada Sabtu (20/9/2025). Seorang pria asal Surabaya berinisial IM (36) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lamongan saat hendak melakukan transaksi sabu.
Pelaku yang tinggal di kawasan Asem Rowo, Surabaya itu dicokok begitu turun dari bus dan berjalan menuju salah satu sudut terminal. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik temu antara IM dan pembeli barang haram.
Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Polisi sebelumnya sudah melakukan penyelidikan mendalam usai menerima laporan masyarakat bahwa terminal kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Petugas langsung melakukan penyergapan saat pelaku hendak bertemu pembeli. Dari tangannya, kami menemukan barang bukti sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Dari tangan IM, polisi menyita tiga plastik sabu seberat 3,53 gram, satu plastik klip kosong, sobekan solasi hitam, serta sebuah ponsel Vivo hitam yang diyakini dipakai untuk mengatur transaksi.
Akibat perbuatannya, IM harus berhadapan dengan jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Ipda Hamzaid menegaskan penangkapan ini hanyalah awal. Polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran sabu yang menyusup hingga ke fasilitas publik.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku perusak generasi. Terminal bukan tempat untuk menjajakan racun. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi alarm bahwa peredaran narkoba semakin berani masuk ke ruang publik.
Aparat penegak hukum pun menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya pencegahan demi melindungi masyarakat dari ancaman laten zat terlarang. (Bup)