SURABAYA — Gelombang aksi anarkis yang mengguncang Jawa Timur akhirnya mulai terkuak. Polda Jatim resmi mengumumkan hasil pengungkapan besar-besaran terkait kerusuhan yang melanda 10 kota, dengan kerugian negara mencapai Rp 256 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers Jumat (19/9/2025), mengungkap total 997 orang berhasil diamankan selama operasi gabungan yang digelar sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025. Dari jumlah itu, 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur (ABH).
Meski sebagian besar anak dikembalikan ke orang tua mereka usai menjalani pendataan dan pembinaan, polisi memastikan 315 orang kini resmi berstatus tersangka dan menghadapi proses hukum.
“Kami memilah dengan hati-hati. Anak-anak ini harus dibina, bukan dibinasakan,” tegas Kapolda Nanang.
Aksi brutal massa tak hanya meninggalkan korban luka, tetapi juga menimbulkan kerusakan masif. Dari total kerugian, Rp 42,2 miliar ditanggung institusi Polri, sementara Rp 214,1 miliar harus dipikul pemerintah daerah.
Sedikitnya 105 personel Polri dan 12 anggota TNI terluka akibat lemparan batu, bom molotov, hingga hantaman benda tumpul.
“Dana yang seharusnya dipakai untuk pendidikan dan pembangunan, justru terkuras untuk memperbaiki kerusakan akibat ulah tidak bertanggung jawab,” ungkap Kapolda.
Sebanyak 40 orang diamankan, 18 di antaranya ditetapkan tersangka. Insiden pecah di Pos Polisi Waru, aparat dilempari, fasilitas dirusak, hingga upaya pembakaran dengan bensin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa buku anarkisme, jaket hoodie, sepeda motor, hingga tameng polisi yang dirampas massa.
Kerusuhan melibatkan 61 pelaku, 18 ditetapkan tersangka. Massa menyerang Mapolresta, membakar pos polisi, hingga melempar bom molotov ke gedung DPRD Kota Malang. Barang bukti bom molotov, botol bensin, pecahan kaca, dan pakaian pelaku.
Paling parah, 71 orang ditahan dan 49 jadi tersangka. Aksi mencakup penjarahan, perusakan kantor polisi dan DPRD, hingga pencurian motor dinas, AC kantor, dan tiang bendera.
Dua pelaku terindikasi memiliki afiliasi dengan kelompok anarkis luar kota dan aktif menyebarkan provokasi lewat medsos.
Tujuh orang diamankan setelah nekat membakar pos pantau Satlantas dengan bom molotov di bundaran dekat Mapolres Jember.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 212 KUHP (melawan petugas), Pasal 160 KUHP (penghasutan).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa polisi tak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Jejak digital tidak bisa dihapus. Tim kami sudah mengantongi nama-nama aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini,” ujarnya.
Kapolda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi di media sosial.
“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman dan damai. Jika ada gerakan mencurigakan di lingkungan Anda, segera laporkan,” pungkasnya. (Sam)