Beranda Infotaiment Data Eror Rakyat Jadi Korban, Jamkeswatch KSPI Tuding Kemensos Lalai

Data Eror Rakyat Jadi Korban, Jamkeswatch KSPI Tuding Kemensos Lalai

C192c14c f117 4c1e 9e46 44e6a11eebb9

JAKARTA – Suasana hangat namun penuh ketegasan mewarnai audiensi antara Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan Kementerian Sosial RI, Selasa (16/9/2025).

Pertemuan ini membahas isu krusial penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang datanya bersumber dari DTKS dan DTSEN.

Audiensi yang berlangsung pukul 14.30 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Ditjen Linjamsos, Lantai 3 Kemensos RI, merupakan tindak lanjut surat resmi Jamkeswatch bernomor 001/JW-DPN-KSPI/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Melalui surat balasan bernomor 1543/3.1/HM.03/9/2025, Kemensos menyatakan menerima sekaligus menyambut baik dialog tersebut.

Dalam forum ini, Jamkeswatch menegaskan bahwa penghentian kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba.

Mereka menuntut adanya masa transisi yang jelas, agar masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan ketika sedang sakit atau membutuhkan layanan darurat.

Jamkeswatch juga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya, Jaminan layanan kesehatan darurat tetap diberikan kepada warga yang terdampak.

Pemutakhiran data harus transparan dan akuntabel agar publik paham alasan penonaktifan.

Sosialisasi yang tepat waktu kepada peserta agar tidak menimbulkan kebingungan.

Pengawasan dan kanal pengaduan resmi yang mudah diakses masyarakat kecil.

Direktur Eksekutif Jamkeswatch, Daryus, menegaskan komitmen advokasi pihaknya.

“Jangan sampai masyarakat miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Negara wajib hadir dan memberi perlindungan di saat rakyat membutuhkan,” ujarnya.

Audiensi ini menandai langkah penting Jamkeswatch KSPI dalam mengawal kebijakan jaminan kesehatan.

Mereka berharap Kementerian Sosial benar-benar mendengar aspirasi rakyat kecil, sehingga proses penonaktifan PBI tidak menimbulkan korban di lapangan.

Jamkeswatch menekankan bahwa akses kesehatan adalah hak dasar seluruh warga negara, dan negara tidak boleh abai terhadap kelompok paling rentan. (Dms)