LAMONGAN – Polres Lamongan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, dua pengedar sabu berhasil ditangkap hanya dalam waktu sehari, Senin (15/9/2025).
Informasi dari masyarakat yang peduli menjadi kunci sukses penangkapan ini. Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat, tanpa memberi ruang bagi para pelaku untuk kabur.
Pelaku pertama, AP alias The Bung, seorang nelayan asal Dusun Brondong, Kecamatan Brondong, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi yang hanya beberapa meter dari bibir pantai itu mendadak mencekam saat tim bersenjata lengkap melakukan penggerebekan. AP tak berkutik ketika borgol mengikat pergelangan tangannya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali menorehkan keberhasilan. AS alias Cek’e, warga Kelurahan Blimbing, Paciran, dibekuk di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah. Dari tangan pria ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 7 klip sabu dengan berat total ±1,81 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, 1 unit handphone.
Kedua pelaku kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang berani melapor.
“Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara warga dan polisi adalah senjata paling efektif untuk melawan narkoba,” tegasnya.
Polres Lamongan menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar jargon, melainkan komitmen nyata melindungi generasi muda. Operasi Tumpas Narkoba 2025 masih akan berlanjut, dan pesan tegas disampaikan: siapa pun yang berani bermain-main dengan narkoba, bersiaplah menghadapi mata hukum yang tak pernah tidur. (Bup)