TUBAN – Aroma proyek “siluman” kembali mencuat di Kabupaten Tuban, tepatnya di Kecamatan Senori. Sejumlah pekerjaan infrastruktur yang tengah berjalan diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek (PIP), padahal keberadaannya menjadi kewajiban utama untuk menjamin keterbukaan publik.
Sabtu (6/9/2025), investigasi di lapangan menemukan indikasi pelaksanaan proyek yang berjalan tanpa kejelasan sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, hingga kontraktor pelaksana.
Padahal, papan nama proyek merupakan sarana transparansi yang wajib dipasang sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa ikut serta melakukan pengawasan.
Seorang warga Prayitno mengaku kecewa dengan kualitas jalan yang sedang dikerjakan. Alih-alih rapi dan kokoh, hasilnya justru terlihat asal-asalan.
“Jalan yang seharusnya dipasang batu padat malah mirip tanah urukan berwarna merah. Kelihatan banget kalau dikerjakan seadanya,” keluh warga tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak pelaksana proyek berinisial AL memilih bungkam. Tidak ada jawaban, seakan ingin menutup mata terhadap kondisi pekerjaan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Padahal aturan sudah jelas. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik yang menggunakan dana negara untuk memasang papan nama.
Tujuannya bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari keterbukaan publik agar tidak ada praktik manipulasi atau penyalahgunaan anggaran.
Absennya papan nama proyek di Senori ini pun membuka celah dugaan adanya penyimpangan. Publik mulai mempertanyakan, apakah dana pembangunan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, atau justru berpotensi menjadi ladang korupsi.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan. Jangan sampai praktik “proyek siluman” ini dibiarkan, karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang dibiayai uang rakyat. (aj)

























