BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali mengingatkan masyarakat bahwa parkir di tepi jalan protokol tidak dipungut biaya alias gratis.
Sosialisasi ini ditegaskan dengan pemasangan sejumlah banner besar bertuliskan “Parkir Gratis untuk Plat S Bojonegoro” di titik-titik strategis, Rabu (3/9/2025).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aan Syahbana, Kepala Satpol PP, serta Kepala Bapenda.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Nurul Azizah juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas parkir gratis ini.
Ia menekankan bahwa Pemkab Bojonegoro ingin memberikan kenyamanan bagi warganya sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada yang masih memungut biaya parkir, segera laporkan. Pemkab sudah menanggung gaji juru parkir dari APBD, jadi warga Bojonegoro harus mendapat haknya,” ujar Wabup.
Menurut Kadishub Aan Syahbana, kebijakan parkir gratis ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Petugas parkir sudah digaji dari APBD, jadi warga tidak perlu bayar lagi. Parkir gratis ini khusus untuk kendaraan berplat S Bojonegoro, baik roda dua maupun roda empat,” tegas Aan.
Pemasangan banner dilakukan di ruas jalan utama kota seperti Jl. Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asy’ari, Jl. Mastrip, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Trunojoyo, Jl. AKBP M. Suroko, Jl. Kartini, Jl. Teuku Umar, hingga area Pasar Kota Bojonegoro.
Usai pemasangan banner, Nurul Azizah meninjau Pasar Kota Bojonegoro. Dia menyapa pedagang dan pembeli, serta mendengarkan keluhan terkait fasilitas pasar.
Kehadiran wabup di tengah masyarakat disambut antusias para pedagang yang merasa diperhatikan langsung oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat semakin paham bahwa parkir di jalan protokol tidak dikenai biaya tambahan, sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan warga. (Pro/aj)