Beranda Peristiwa Perceraian Janggal di Pengadilan Agama Bojonegoro: Suami Mengaku Tak Pernah Dipanggil, Akta...

Perceraian Janggal di Pengadilan Agama Bojonegoro: Suami Mengaku Tak Pernah Dipanggil, Akta Cerai Tetap Terbit

67f70132 2600 4c49 ab37 89a406138e32

BOJONEGORO – Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam perkara cerai gugat antara LD binti WG dengan suaminya MI bin AI muncul dugaan adanya kejanggalan administrasi dan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan Akta Cerai Nomor 1143/AC/2025/PA.Bjn.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan PA Bojonegoro, akta cerai tersebut disahkan pada 13 Juni 2025, menyusul putusan majelis hakim pada 22 Mei 2025 dalam perkara Nomor 948/Pdt.G/2025/PA.Bjn.

Namun, pihak suami, MI menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.

“Saya tidak pernah mendapat surat panggilan sama sekali. Biasanya orang cerai kan dipanggil satu kali, dua kali, tiga kali. Tapi saya tidak pernah menerima,” tegas MI saat ditemui, Kamis (28/8/2025).

Lebih jauh, MI mengaku baru mengetahui perihal perceraiannya setelah perangkat Desa Lengkong, Kecamatan Balen, memberi tahu adanya akta cerai atas namanya.

Bahkan, ia menegaskan tidak pernah hadir, menandatangani dokumen, atau menyetujui proses perceraian tersebut.

Selain soal panggilan sidang, Mahzumi juga mempersoalkan data alamat yang tercantum dalam akta cerai. Dalam dokumen resmi, alamat dirinya tertulis di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Padahal, sesuai KTP dan KK, alamat aslinya berada di Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

“Alamat saya jelas di Lengkong, Balen. Tapi kenapa di akta cerai tercantum Ngrowo, Bojonegoro Kota, itu tidak sesuai KTP. Kalau data awalnya saja keliru, bagaimana proses selanjutnya bisa dianggap sah,” ungkapnya.

MI menduga ada “rekayasa” dalam proses administrasi perceraian yang melibatkan mantan istrinya. Ia mengaku hanya pernah diminta mengirim foto KTP oleh LD tanpa mengetahui maksud dan tujuan.

“Saya pikir KTP itu untuk urusan pinjaman atau administrasi lain. Saya tidak pernah tahu kalau dipakai untuk mendaftarkan gugatan cerai. Jadi saya benar-benar kaget ketika tahu akta cerai sudah keluar,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi Pengadilan Agama Bojonegoro. Sebab, jika benar suami tidak pernah dipanggil secara resmi, maka proses persidangan bisa dianggap cacat prosedur.

“Harapan saya, PA Bojonegoro bisa menjelaskan secara terbuka. Apakah proses ini sudah sesuai SOP atau ada kelalaian. Jangan sampai ada rekayasa atau akal-akalan yang merugikan pihak suami,” tandas MI.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Agama Bojonegoro belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP dalam perkara perceraian tersebut, walapun tim dari media ini sudah mendatangi kantor Pengadilan Agama Bojonegoro dan menunggu hampir dua jam.

Namun publik berharap lembaga peradilan agama di Bojonegoro tetap menjaga asas keadilan, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam setiap putusan. (aj)