GRESIK – Dunia hukum di Kabupaten Gresik kembali tercoreng, pasalnya AM (48), warga Pulau Bawean yang berstatus terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, justru melakukan langkah mengejutkan, menggugat balik orang tua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Gugatan perdata ini teregister dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana dengan agenda mediasi berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Namun AM yang kini masih ditahan di Polres Gresik karena kasus pidana persetubuhan anak, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H., serta Wiwik Anis Rahmawati, S.H.
Sementara itu, pihak tergugat yakni orang tua korban hadir sejak pagi bersama tim kuasa hukumnya, Mohammad Haris, S.H., dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. Akibat ketidakhadiran penggugat, majelis hakim menunda sidang mediasi hingga Kamis, 28 Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga korban menyebut langkah hukum yang diambil AM sangat janggal dan sarat intimidasi.
“Orang tua korban melapor ke polisi sesuai prosedur dan dilindungi Pasal 108 KUHAP. Justru mereka yang kini digugat pencemaran nama baik. Ini jelas bentuk kriminalisasi balik yang harus dilawan,” tegas Nurul Ali.
Ia menambahkan, keluarga korban seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan tekanan tambahan lewat gugatan perdata.
Humas PN Gresik, Bagus, menegaskan pengadilan tetap memproses setiap gugatan yang masuk, tanpa memandang status penggugat.
“Pengadilan tidak bisa menolak perkara. Namun, jika dalam waktu 30 hari salah satu pihak tidak hadir, gugatan otomatis dianggap gugur,” jelasnya.
Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) ikut menyoroti kasus ini. Ketua Umum Forpimnas, Bambang Setyawan, menyebut laporan pencemaran nama baik memang sah-sah saja secara hukum, tetapi tidak boleh mengaburkan perkara utama.
“Laporan itu tidak akan memengaruhi kasus pidana sebelumnya. Kami percaya aparat penegak hukum (APH) akan profesional. Namun, Forpimnas akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada kriminalisasi balik,” tegas Bambang, Minggu 24 Agustus 2025.
Dirinya mendesak APH bersikap transparan, adil, dan memastikan perlindungan maksimal kepada anak dan keluarganya.
Orang tua korban yang kini berstatus tergugat menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan perdata tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, demi masa depan anak kami,” ujarnya.
Sidang mediasi akan kembali digelar pada Kamis 28 Agustus 2025. Publik kini menanti konsistensi penegak hukum, apakah mampu menegakkan keadilan tanpa memberi ruang pada upaya kriminalisasi balik yang justru menambah luka bagi korban dan keluarganya. (Fs)