BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro semakin serius menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal secara masif, menyasar hingga pelosok desa.
Pada Kamis (21/8/2025), Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi di Kecamatan Kepohbaru.
Sebanyak 30 personel diturunkan dan dibagi dalam dua tim untuk menyisir 24 titik lokasi yang meliputi pasar desa hingga pertokoan yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kabid Penegakan Perda, Yoppy Rahmat Wijaya, menegaskan bahwa operasi ini menjadi langkah berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, razia sudah dua kali digelar. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Sumberrejo.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan kami lakukan menyeluruh di 28 kecamatan se-Bojonegoro. Hari ini di Kepohbaru menjadi titik kedua setelah Sumberrejo,” jelasnya.
Yoppy menegaskan, operasi tidak akan berhenti pada razia semata. Sosialisasi, pengawasan intensif, hingga penindakan hukum akan terus digalakkan demi menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi. Ada konsekuensi hukum jelas bagi yang memperjualbelikan,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari pihak Bea Cukai. Melalui bidang kehumasan, Dani mengapresiasi langkah tegas Pemkab Bojonegoro yang konsisten menggencarkan razia bersama.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi sinergi ini. Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku usaha resmi,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Mulai dari pedagang kecil, distributor, hingga jasa pengiriman diimbau untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa cukai.
“Kalau menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkas Dani.
Dengan operasi yang makin intensif ini, Pemkab Bojonegoro berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga ke akar rumput, sehingga ke depan masyarakat hanya mendapatkan produk tembakau resmi, sehat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (aj)