SURABAYA – Pesta Rakyat peringatan HUT ke-80 RI di depan Gedung Negara Grahadi memang sukses memikat ribuan warga pada Senin (18/8/2025) malam.
Namun, begitu sorak-sorai mereda, pekerjaan besar langsung dimulai untuk membersihkan area dan memulihkan kondisi taman.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nurkholis, memastikan proses bersih-bersih berlangsung cepat dan tuntas.
Kolaborasi pun dilakukan bersama DLH Kota Surabaya agar kawasan Grahadi dan Taman Apsari segera kembali rapi.
“Kami sudah koordinasi dengan DLH Kota Surabaya. Perbaikan taman segera dikerjakan supaya kondisinya bisa pulih seperti semula,” tegas Nurkholis, Selasa (19/8).
Tak menunggu lama, usai acara selesai tengah malam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Adhy Karyono, jajaran kepala OPD, hingga petugas kebersihan DLH dan BPBD langsung turun ke lapangan. Kawasan Taman Apsari dan jalan sekitar Grahadi pun dibersihkan hingga tuntas.
Instruksi Khofifah jelas, jalan harus bisa digunakan kembali esok pagi tanpa hambatan sampah ataupun taman yang berantakan.
Pemprov Jatim juga menegaskan siap menanggung penuh biaya perbaikan taman yang rusak karena injakan massa penonton.
Gubernur bahkan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk mengganti tanaman yang rusak dengan desain taman yang tetap sama.
Selain urusan sampah dan taman, DLH Jatim juga menyoroti isu kebisingan pesta rakyat. Menurut Nurkholis, level suara masih aman dan sesuai aturan.
Tiga petugas khusus ditugaskan mengukur intensitas suara menggunakan sound level meter berstandar SNI yang sudah terkalibrasi.
Pengukuran dilakukan dari jarak dua meter dengan interval tiap 10 detik selama 10 menit.
Hasilnya, Cak Percil tercatat paling tinggi di 103,7 dB, NDX AKA berada di kisaran 103,4 dB, Habib Syech justru lebih rendah di 97,5 dB.
“Semua hasil masih jauh di bawah ambang batas yang diatur dalam SE Bersama. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Nurkholis.
Sebagai informasi, Gubernur Jatim bersama Forkopimda telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025. Aturan ini menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak mengganggu norma agama, kesusilaan, maupun hukum. (Red)