Beranda Politik Komisi A DPRD dan DPMD Bojonegoro Bahas Peta Kerawanan PAW Pilkades 2025

Komisi A DPRD dan DPMD Bojonegoro Bahas Peta Kerawanan PAW Pilkades 2025

855df6ad 1f68 4649 bd91 535a5a32037a

BOJONEGORO – Rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu (20/8/2025) berlangsung hangat.

Agenda utama membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2025, sekaligus menyoroti potensi konflik sosial yang mungkin muncul di desa-desa.

Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal. Meski masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya memastikan proses di tingkat desa tidak akan terhambat.

“Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” jelas Machmuddin.

Ia juga menyinggung pentingnya keterlibatan unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, RT/RW, hingga lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dalam proses ini.

Menurutnya, legalitas dan kejelasan peran masing-masing unsur akan jadi kunci meminimalisir gesekan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Ia menekankan perlunya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak.

“Misalnya di desa besar seperti Sukorejo yang penduduknya 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil berpenduduk 2.000. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh. Apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” tegas Anam.

Menurutnya, musyawarah mufakat memang ideal, namun jika tidak tercapai, pemungutan suara harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan adil.

Sekretaris Komisi A, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang peta kerawanan sosial di tiap desa yang menggelar PAW. Hal ini dianggap penting agar Pemkab memiliki strategi antisipasi sejak dini.

“Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat. Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” ungkap Mustakim.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengingatkan agar proses PAW tidak hanya formalitas semata. Ia menekankan perlunya menjaga transparansi dan memberi ruang lebih dari satu calon, agar tidak muncul aklamasi yang terkesan dipaksakan.

“Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal. Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.

Dari pembahasan rapat tersebut, tercatat ada beberapa desa yang masuk radar pengawasan ketat, di antaranya, Desa Sukorejo Kecamatan Kota, Desa Bungur Kecamatan Kanor, Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Desa Kapas Kecamatan Kapas, Desa Dengok di Kecamatan Padangan dan Bulaklo Kecamatan Balen.

Pemkab bersama DPRD Bojonegoro sepakat melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga TNI untuk mengawal proses PAW di lapangan.

Rapat kerja ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemkab Bojonegoro dalam memastikan PAW Pilkades 2025 berjalan demokratis, aman, dan transparan.

Dengan adanya pengawalan aparat hukum serta peta kerawanan sosial yang matang, diharapkan potensi konflik bisa diminimalisir, dan masyarakat desa tetap tenang menyambut proses suksesi kepemimpinan di tingkat lokal. (aj)