Beranda TNI/POLRI Terbongkar, Modus Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro, Otak Pelaku Masih Buron

Terbongkar, Modus Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro, Otak Pelaku Masih Buron

2d0ab170 9075 4d83 bcd4 7e2a79e1f7ca

BOJONEGORO – Aksi kejahatan nekat kembali mengguncang Bojonegoro. Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan pencurian besi rel kereta api milik PT KAI yang berlangsung di dua kecamatan berbeda. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat aksi ini mencapai Rp57 juta.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK, membeberkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers yang juga dihadiri perwakilan PT KAI Daop 8 Surabaya.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, tepatnya di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam.

Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim Polres Bojonegoro langsung bergerak cepat ke lokasi. Benar saja, aksi pencurian rel tengah berlangsung. Para pelaku memotong besi rel menjadi bagian-bagian kecil menggunakan gergaji besi, lalu mengangkutnya dengan truk bak terbuka.

Yang mengejutkan, aksi ini bukan pekerjaan dadakan. Dipimpin oleh otak pelaku berinisial K yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan ini menjalankan operasinya dengan sangat terencana.

Mereka sebelumnya berkumpul di Desa Ploso, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, sebelum bergerak ke lokasi sasaran.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung memulai aksi pemotongan rel. Satu truk digunakan untuk mengangkut potongan besi, sementara yang lain berjaga dan memotong.

Namun aksi mereka tak berjalan mulus. Warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan langsung mengejar mereka.

Para pelaku pun kabur, meninggalkan truk dan potongan besi di lokasi kejadian.

Polisi yang datang ke lokasi mengamankan satu unit truk Mitsubishi kuning K 8720 ES beserta potongan rel di dalamnya.

Dari penyelidikan, tiga pelaku berhasil diciduk, masing-masing berinisial S, AR, dan B. Mereka mengakui bahwa besi rel curian dijual kepada seorang penadah berinisial IM, yang kini juga telah diamankan.

Akibat aksi kriminal ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Polisi masih memburu pelaku utama dan beberapa anggota sindikat lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hingga 7 tahun penjara, sementara sang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami minta masyarakat untuk terus waspada, dan segera lapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” tegas Kapolres Afrian yang merupakan alumni Akademi Kepolisian 2006. (aj)