BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa rel kereta api yang terjadi di beberapa titik strategis Kabupaten Bojonegoro.
Aksi kriminal yang sempat menghebohkan warga ini terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, mencakup wilayah Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, area rel di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan wilayah Kecamatan Gayam.
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa 5 Agustus 2025, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari seseorang berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengajak teman-temannya merencanakan pencurian rel kereta api.
Informasi tersebut kemudian digunakan oleh komplotannya untuk merancang pencurian rel kereta api.
“Pelaku K yang saat ini masih DPO memberikan informasi kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian menyusun rencana pencurian. Saat beraksi, mereka berhasil memotong rel dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan,” jelas Kapolres.
Namun, aksi mereka tidak berlangsung mulus, warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel segera melapor ke aparat kepolisian. Tindakan cepat masyarakat inilah yang menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga Bojonegoro yang sigap, waspada, dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Warga mengejar pelaku hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa potongan rel sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, serta kendaraan pengangkut,” lanjut AKBP Afrian.
Dari hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polres Bojonegoro dan jajaran Polsek setempat, beberapa tersangka berhasil diamankan.
Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka B, S, AR, serta seorang penadah berinisial IM. Penangkapan dilakukan hingga ke wilayah luar kabupaten, bahkan sampai ke Blora, Jawa Tengah.
Meski beberapa pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang berstatus DPO, yakni, K, J, ST, W, KR, kemudian adik dari K.
Kapolres mengakui bahwa proses penangkapan tidak mudah karena jaringan pelaku berpindah-pindah dan bekerja secara terorganisir lintas wilayah.
“Para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Bojonegoro, khususnya di Kecamatan Gayam dan Kapas,” jelasnya.
Dari hasil investigasi sementara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp57 juta. Rel kereta api yang dicuri berada di jalur vital penghubung antar daerah dan bagian dari proyek infrastruktur nasional yang strategis.
Kapolres Bojonegoro menghimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas publik, terutama infrastruktur vital seperti rel kereta api.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hadir dalam konferensi pers turut menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset negara, mengingat keberadaan rel kereta sangat vital untuk konektivitas logistik dan transportasi nasional.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, mengingat pemerintah akan melaksanakan banyak proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian,” ujar perwakilan KAI. (Er)