Beranda Peristiwa Pemandu Lagu di Kediri Tewas Usai Pesta Miras, Siapa yang Bertanggung Jawab

Pemandu Lagu di Kediri Tewas Usai Pesta Miras, Siapa yang Bertanggung Jawab

04385abd df9f 4836 81db 8bbc08ca5161

KEDIRI – Malam yang seharusnya penuh hiburan berubah jadi duka. Seorang pemandu lagu dikabarkan meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis akibat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama sejumlah pria di salah satu room karaoke di Jalan Raya Banyakan, Kabupaten Kediri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (2/8/2025) di tempat hiburan malam AR KTV. Tak hanya satu, namun tiga wanita dikabarkan sempat dilarikan ke RS Ahmad Dahlan Kota Kediri. Salah satunya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.

Informasi dari rekan korban menyebutkan bahwa ketiga perempuan tersebut diduga mengonsumsi miras dalam jumlah besar saat berada di dalam room karaoke bersama beberapa pria yang identitasnya belum diketahui.

Salah satu teman korban, yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya sempat masuk ke ruangan tempat para korban berpesta. Namun karena kondisi ruangan gelap, ia tidak mengenali para pria yang ada di sana.

“Iyo pak (iya pak), aku sempet masuk room nya sebentar, tapi posisinya gelap, aku gak nyawang tamune sopo (aku tidak melihat tamunya siapa),” tuturnya dengan suara ragu.

Kini masyarakat Kediri dibuat resah dan bertanya-tanya. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Apakah miras yang dikonsumsi merupakan barang ilegal. Apakah pihak pengelola tempat karaoke mengetahui atau bahkan lalai dalam mengontrol kegiatan di room tersebut.

Desakan mulai berdatangan agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari asal usul minuman keras hingga legalitas dan pengawasan operasional tempat hiburan malam tersebut.

Mungkinkah akan ada penangkapan terhadap pemasok miras, atau mungkin manajemen tempat karaoke akan diperiksa terkait pelanggaran operasional.

Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kejadian serupa tak terulang dan regulasi tempat hiburan bisa ditegakkan dengan serius.

Kasus ini bisa menjadi momentum bagi penertiban tempat hiburan malam yang dinilai rawan jadi tempat penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. (Sdr)