KEDIRI – Suasana duka menyelimuti dunia hiburan malam Kota Kediri. Seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu ditemukan meninggal dunia secara tragis pada Minggu pagi (3/8/2025), diduga kuat akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.
Insiden ini juga menyeret dua wanita lainnya dalam kondisi mengenaskan satu masih terbaring kritis di ruang ICU RS Muhammadiyah, sementara satu korban lagi sudah mulai sadar.
Peristiwa bermula dari malam Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga korban diduga menenggak minuman keras bersama-sama di sebuah café hiburan malam di Kediri.
Dua hari kemudian, satu korban tewas, sedangkan dua lainnya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi memprihatinkan.
AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Kediri Kota membenarkan peristiwa memilukan ini.
Ia menyebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab pasti tragedi maut tersebut.
“Kami langsung turun ke lokasi café tempat para korban minum. Dari hasil olah TKP, kami mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sisa miras yang diduga dikonsumsi korban, serta rekaman CCTV,” ungkapnya pada Minggu (3/8/2025) malam.
Temuan awal tim medis memperkuat dugaan bahwa para korban mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Diagnosis dari pihak rumah sakit menyebutkan tanda-tanda keracunan alkohol berat pada ketiganya.
“Hasil pemeriksaan dokter mengindikasikan adanya keracunan alkohol yang cukup serius,” tegas AKP Cipto.
Kini, barang bukti yang telah diamankan tengah menjalani uji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan zat berbahaya dalam minuman tersebut.
Polisi juga membuka peluang untuk menjerat pelaku yang terlibat dalam penyediaan minuman tersebut dengan pasal pidana.
“Saat ini penyelidikan terus kami dalami. Kami tunggu hasil lab untuk mengidentifikasi zat berbahaya yang bisa saja menyebabkan kematian,” tambahnya.
Polisi turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi.
Peringatan juga ditujukan kepada para pemilik tempat hiburan agar bertanggung jawab penuh atas minuman yang dijual di tempat mereka. (Sdr)