Beranda Infotaiment YLBH Bongkar Kejanggalan Abolisi Tom Lembong: Melawan Teori Hukum

YLBH Bongkar Kejanggalan Abolisi Tom Lembong: Melawan Teori Hukum

4f729f1a 764d 4fab bae0 e2bae684f889

GRESIK – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto menuai tanggapan serius dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT), Andi Fajar Yulianto.

Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (2/8/2025), Andi menyebut bahwa langkah pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong itu berpotensi menabrak teori hukum yang berlaku.

“Secara teori, abolisi semestinya diberikan sebelum proses pengadilan menjatuhkan vonis. Namun dalam kasus Tom Lembong, abolisi justru muncul setelah putusan. Ini bisa menjadi yurisprudensi baru dalam sistem hukum Indonesia,” ujar Andi Fajar.

Menurutnya, makna asli abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menghadapi tuntutan pidana. Karena itu, abolisi seharusnya menjadi langkah preventif, bukan korektif.

Sedangkan untuk kasus amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Andi menilai hal itu sudah sesuai dengan prosedur karena dilakukan setelah putusan dijatuhkan.

“Amnesti adalah bentuk pengampunan, bukan penghapusan pidana. Artinya, catatan hukum seseorang tetap ada, tetapi pelaksanaannya dimaafkan oleh Presiden berdasarkan kepentingan politik atau keamanan negara,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemberian amnesti tidak menghilangkan fakta hukum bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah melalui mekanisme persidangan.

Namun yang menjadi sorotan adalah bagaimana dua keputusan ini baik abolisi untuk Tom maupun amnesti untuk Hasto berpotensi membuka preseden yang kurang sehat dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

“Jika hukum terlalu mudah dibengkokkan oleh kekuasaan politik, maka keadilan menjadi semakin kabur. Ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegas Andi.

Andi Fajar juga mengingatkan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti memang dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, namun penerapannya tetap harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Fs)