LAMONGAN – Suasana di depan Depot Mira, Kecamatan Babat, Lamongan mendadak ramai, Rabu (30/7/2025) sore. Seorang pria asal Bojonegoro bernama Wahyudi terlibat adu mulut dengan beberapa debt collector di pinggir jalan gara-gara tunggakan kredit motor selama satu tahun.
Aksi saling debat itu menjadi tontonan warga hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Babat karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan.
Mendapat laporan, petugas Polsek Babat langsung meluncur ke lokasi. Untuk mencegah situasi makin memanas dan arus lalu lintas tersendat, polisi pun mengambil langkah cepat dengan mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Mapolsek Babat.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, terbongkar bahwa Wahyudi bukan hanya menunggak cicilan motor selama setahun, tetapi juga kedapatan menggunakan plat nomor palsu pada kendaraan yang dikendarainya.
Mediasi pun berlangsung cukup alot, namun akhirnya tercapai kesepakatan. Wahyudi menyetujui pembayaran sejumlah uang kepada pihak penagih sebagai bentuk penyelesaian.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa anggotanya telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kejadian tersebut. Ia membantah adanya pembiaran atau intimidasi terhadap warga.
“Mediasi itu bagian dari upaya kami untuk mencari solusi terbaik. Semua pihak diberi kesempatan bicara. Kalau ada keberatan, mestinya disampaikan saat mediasi, bukan setelahnya,” jelas Kompol Chakim.
Lebih lanjut, Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan.
Ia menyebut, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran hukum atau intimidasi yang merugikan masyarakat.
“Kami siap menindak tegas jika ada oknum penagih utang yang bertindak di luar batas dan menimbulkan keresahan,” tegasnya. (Bup)