Beranda Hukrim Geng Curanmor Keliling Jatim Gunakan Anak di Bawah Umur Sebagai Eksekutor

Geng Curanmor Keliling Jatim Gunakan Anak di Bawah Umur Sebagai Eksekutor

D30dff45 2bae 470b ab44 58920c4ccbcf

SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota.

Sindikat ini beraksi di wilayah Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo, sebelum akhirnya dibekuk oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sebanyak 12 orang pelaku, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun, berhasil ditangkap. Mereka diketahui merupakan komplotan yang terorganisir dengan peran masing-masing mulai dari eksekutor, pengintai, hingga sopir pengangkut hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk selama bulan Juli 2025.

“Dari penangkapan ini kami mengamankan 17 sepeda motor, 1 mobil pickup Grandmax, serta sejumlah alat kejahatan seperti kunci T dan mesin kendaraan,” jelas Kombes Abast.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa para tersangka mayoritas adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Mereka beroperasi secara berkelompok dan kerap berpindah-pindah wilayah agar tak terendus petugas.

“Modus mereka tergolong klasik, menyasar kendaraan yang ditinggal di tempat sepi tanpa pengawasan dan tanpa kunci ganda,” ungkap Kombes Widi.

Beberapa nama pelaku yang diamankan antara lain RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32). Mereka semua berasal dari Malang dan Pasuruan, serta terlibat dalam berbagai aksi curanmor di lokasi berbeda.

Khusus pelaku di bawah umur, kini tengah diproses sesuai sistem peradilan anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dijatuhi hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan. Hindari area gelap dan sepi, dan selalu gunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.

“Kalau parkir di tempat umum, pastikan kendaraan terpantau. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesan Kombes Widi menutup keterangannya. (Sam)