Beranda TNI/POLRI Jaringan Sabu Nganjuk Terbongkar, Polisi Buru Pemasok Utama

Jaringan Sabu Nganjuk Terbongkar, Polisi Buru Pemasok Utama

7892f984 3856 4b52 8ae7 98bacf3dad56

NGANJUK – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, diciduk petugas saat berada di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Jumat malam (25/7/2025).

Penangkapan AG berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat digerebek, petugas mendapati 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 50 gram, bersama ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, serta alat komunikasi.

Lebih mencengangkan, barang bukti sabu ditemukan di tiga lokasi berbeda: disaku celana AG, di bawah pohon dekat kos, dan di salah satu kamar lain yang diduga ikut digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Henri.

Dari pemeriksaan awal, AG mengaku sabu yang ia edarkan diperoleh dari seseorang berinisial RY, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga kuat, RY merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu antar wilayah dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Kami masih mendalami jaringan ini, dan fokus memburu RY sebagai pemasok utama,” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto, S.H.

Kini, AG harus bersiap menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Keterlibatan aktif warga sangat dibutuhkan dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Nganjuk. (Jun)