BOJONEGORO – Suasana Balai Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro mendadak ramai pada Rabu (23/7/2025) pagi. Sebanyak 23 kepala desa bersama sekretaris desa se-Kecamatan Balen, berkumpul dalam agenda penting, Pelatihan Real-Time Monitoring untuk pengelolaan dana desa melalui aplikasi digital “Jaga Desa”, program unggulan dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat strategis, di antaranya Camat Balen Subianto, Ketua AKD Balen Mursim, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M. Arifin, SH., MH., bersama anggota Intel Kejari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya serius dalam membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan anggaran.
Dalam sambutannya, Mursim, selaku Ketua AKD sekaligus Kepala Desa Sobontoro, menegaskan bahwa program Jaga Desa adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa.
“Kita sebagai kepala desa harus siap menjalankan tugas dengan transparan. Aplikasi ini akan langsung terhubung dengan pihak kejaksaan. Jadi tak ada celah lagi bagi penyimpangan,” ujarnya.
Tak hanya memberikan sambutan formal, Mursim juga menekankan pentingnya kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam mengelola dana negara.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal mental. Kejujuran adalah benteng utama kita,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Balen Subianto menyoroti pentingnya peran operator desa dalam menyukseskan sistem ini. Ia menghimbau agar setiap desa segera melakukan input dan update data melalui aplikasi, agar semua proses terpantau dan terdokumentasi secara digital.
“Ini sistem yang saling mengingatkan. Kalau belum input atau belum posting data, bisa langsung ketahuan. Kita harus disiplin. Jangan sampai ada pekerjaan yang sudah selesai, tapi belum tercatat,” ungkap Subianto.
Puncak acara adalah paparan dari Jaksa M. Arifin, yang mengupas tuntas teknis penggunaan aplikasi “Jaga Desa”. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Kejaksaan Agung RI untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan dan real-time.
“Desa adalah pondasi bangsa. Kalau pengelolaan dana desa dilakukan dengan benar, maka negara ini akan kuat. Tugas kami di kejaksaan adalah melakukan pendampingan, bukan hanya pengawasan. Kami ingin membina, bukan menghukum,” tegas Arifin.
Menurutnya, kejaksaan akan terus bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kalau semua pihak bergandengan tangan, maka risiko penyimpangan bisa ditekan. Kami juga akan hadir sebagai mitra yang siap membimbing dan menguatkan SDM desa,” ujarnya.
Program Jaga Desa menjadi angin segar bagi tata kelola keuangan desa. Kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan aparat kecamatan diharapkan mampu memperkuat pondasi integritas di level akar rumput.
Dengan teknologi dan transparansi sebagai senjata utama, penyalahgunaan dana desa bukan lagi hal yang bisa disembunyikan. (yen)