Beranda Daerah Polisi Berhasil Selamatkan Eks Karyawan Koperasi Nganjuk Yang Disekap

Polisi Berhasil Selamatkan Eks Karyawan Koperasi Nganjuk Yang Disekap

Img 20250723 wa0032

NGANJUK – Kisah memilukan datang dari Kabupaten Nganjuk, seorang mantan karyawan koperasi bernama Kevin (asal Sumatera Utara) harus merasakan delapan hari mencekam dikurung dalam ruangan kecil berpintu besi, layaknya sel tahanan.

Ironisnya, tempat penyekapan itu berada tepat di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk.

Kevin dikurung karena dituduh tidak bisa mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakan.

Peristiwa ini berlangsung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, hingga akhirnya terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi dan meminta pertolongan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan tindakan pengurungan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

“Siapa pun tidak punya hak merampas kebebasan orang lain, apalagi dengan mengurung secara paksa,” tegasnya, Rabu (23/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria telatersangka, kan sebagai tersangka, AP (29), warga Nganjuk, LP (35), warga Karawang.

Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban dalam ruang sempit dengan tralis besi dan digembok dari luar.

Korban bahkan tidak bisa ke kamar mandi, hanya diberi selang air lewat celah pintu untuk mandi dan buang air.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH.

Berkat laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota dan Satreskrim bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

Polisi juga menyita tiga buah kunci gembok yang digunakan untuk mengurung korban sebagai barang bukti.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini.

“Kami tegaskan, segala bentuk pelanggaran HAM akan kami tindak tegas. Jangan main hakim sendiri. Serahkan semuanya kepada proses hukum,” tegas AKBP Henri. (Sdr)