JAKARTA – Setelah bertahun-tahun bergelut di ranah hukum, akhirnya kabar kemenangan resmi diterima keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Hukum dan HAM, secara resmi menerbitkan SK Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menetapkan Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., MSc. sebagai pemegang badan hukum sah PSHT.
Langkah hukum yang ditempuh PSHT sejak 2019 kini berbuah hasil. Dari PTUN Jakarta, PT TUN, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali, semuanya berpihak kepada kebenaran hukum yang dijunjung PSHT.
Keputusan final dan mengikat ini sekaligus menghapus badan hukum tandingan atas nama AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, serta membatalkan klaim sepihak dari pihak lain.
“Bola panas sudah selesai dimainkan. Tidak ada lagi ruang abu-abu atau tafsir ganda,” ujar Mohamad Samsodin, SHI., MH, Biro Hukum PSHT, dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa SK Menkumham menjadi penegasan mutlak siapa yang berwenang dalam menjalankan roda organisasi PSHT secara sah.
Semua kegiatan, mulai dari latihan, penerbitan sertifikat, hingga iuran anggota, harus berada di bawah koordinasi pengurus resmi yang sah.
Kangmas Welly Dany Permana, SH., MH bersama Kangmas Agung Hadiono, SH., MH memberi peringatan keras bagi siapa pun yang mengatasnamakan PSHT tanpa dasar hukum yang sah.
Pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana berat, antara lain, Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Penjara hingga 4 tahun, Pasal 378 KUHP (Penipuan): Penjara hingga 4 tahun, UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Penjara hingga 20 tahun + denda Rp 10 M, UU Tipikor No. 30/2002: Penjara hingga 20 tahun + denda Rp 1 M.
Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai, mulai dari pembubaran organisasi liar, penyitaan aset, hingga gugatan perdata dari anggota yang merasa dirugikan.
Di akhir pernyataan, Biro Hukum PSHT mengajak seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk kembali bersatu di bawah payung organisasi yang sah.
“PSHT bukan sekedar perguruan silat, tapi juga wadah pembentukan karakter, nasionalisme, dan pengabdian untuk Indonesia,” ujar Samsodin, Senin 21 Juli 2025.
Dengan pengesahan hukum ini, masa depan PSHT di bidang olahraga, pendidikan karakter, dan bela negara semakin terbuka luas. Saatnya melangkah bersama menuju regenerasi yang legal, solid, dan bermartabat. (pri)