NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat terlarang lintas kecamatan yang cukup rapi dan terstruktur.
Aksi penangkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025 itu menjerat lima orang pelaku, sementara seorang bandar besar berinisial CM masih buron dan masuk DPO.
Pengungkapan dimulai dari tertangkapnya TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang kedapatan menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo. Penelusuran polisi kemudian mengarah ke dua pengedar lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), yang beroperasi di wilayah Prambon.
“Kelima pelaku ini terhubung dalam satu jaringan yang dikendalikan oleh CM, seorang bandar yang saat ini sedang kami buru keberadaannya,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, pada Kamis (17/7/2025).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka, polisi menyita 12,32 gram sabu-sabu dan lebih dari 17.500 butir pil dobel L, berikut alat bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, motor, dan plastik klip.
Kapolres Henri menuturkan bahwa jaringan ini sangat terorganisir. TW dan WW berperan sebagai pengedar menengah yang mendapatkan suplai langsung dari CM, lalu didistribusikan kembali lewat TS dan HA.
“Mereka menjalankan sistem jual-beli berantai, semuanya saling terhubung. Ini bukan jaringan sembarangan,” tegas Kapolres.
Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Nganjuk mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program nasional memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas AKBP Henri. (aj)