Beranda TNI/POLRI Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu Berantai

Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu Berantai

Img 20250718 wa0002

PASURUAN – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Kali ini, dua pengedar sabu berhasil dibekuk dalam operasi beruntun yang digelar pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Dua pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika berhasil diamankan.

Mereka adalah S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, keduanya berasal dari Kota Pasuruan.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, tepat di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Purworejo.

Dari tangan tersangka S, petugas berhasil menyita satu klip plastik sabu seberat 0,55 gram yang disamarkan dalam bungkus permen KIS berwarna hijau.

Saat diinterogasi, S mengaku bahwa sabu tersebut ia beli dari seorang bernama MDF dengan harga Rp450.000, meski baru membayar Rp199.000.

Tanpa buang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mengejar pelaku utama.

Tak sampai satu jam berselang, sekitar pukul 20.30 WIB, MDF berhasil dibekuk. Dari penggeledahan yang dilakukan, hasilnya sungguh mencengangkan.

Petugas menemukan lebih dari 50 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga yang peduli terhadap lingkungan. Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat bisa menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya, Kamis (17/7/2025).

Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik kedua pelaku.

Para tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui IPTU Arief Wardoyo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.

“Kita harus bahu-membahu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari lawan bersama,” tutupnya. (sm)