LAMONGAN – Sebuah tragedi yang mengguncang nurani terjadi di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berusia 46 tahun berinisial WAS ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap dua balita perempuan yang masih bersaudara. Salah satunya bahkan baru berusia 3 tahun.
Kasus memilukan ini mencuat ke publik setelah korban pertama, bocah perempuan berinisial QN (5 tahun), dengan polosnya menceritakan kepada orang tuanya soal perlakuan tak pantas yang dialaminya saat berada di rumah pelaku pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kisah pilu sang anak membuat keluarga terkejut dan langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, bersama Polsek Tikung, bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut.
Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus WAS di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencabuli QN satu kali dan adiknya VN (3 tahun) sebanyak empat kali dalam rentang waktu 26 Juni hingga 3 Juli 2025.
Tindakan pelaku jelas mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan meninggalkan trauma mendalam bagi kedua korban yang masih sangat belia.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini kejahatan berat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Hamzaid.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian yang akan digunakan untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di mana pun berada. Kejahatan terhadap anak bisa datang dari siapa saja bahkan dari orang yang dikenal dekat atau tinggal di lingkungan sekitar.
“Anak adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga dunia mereka tetap bersih, aman, dan bebas dari predator,” pungkas Hamzaid. (Bup)