NGANJUK – Perang melawan narkotika di Kabupaten Nganjuk kembali menorehkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar rantai jaringan pengedar narkoba di dua kecamatan: Prambon dan Tanjunganom, pada 12–13 Juli 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang mengejutkan jaringan narkoba ini ternyata jauh lebih luas dan terstruktur.
Polisi tidak hanya menghentikan aliran, tapi juga menelusuri jejak hingga ke pelaku pengendali distribusi barang haram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan membongkar seluruh jaringan sampai ke akar-akarnya.
“Kami temukan adanya keterkaitan antar tersangka dari wilayah berbeda, ini bukti bahwa peredaran narkoba di Nganjuk terstruktur dan terencana. Tapi kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Dari penggerebekan di tiga titik berbeda, polisi meringkus, FS (35), warga Desa Kurungrejo, Prambon, HS (36) & SL (39), warga Desa Malangsari, Tanjunganom.
Ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan oleh AS (40) pengedar yang sebelumnya lebih dulu ditangkap. Ia disebut sebagai pengendali distribusi lintas desa dan dikenal sebagai pemasok utama sabu dan pil LL.
Barang bukti yang diamankan, 3.143 butir pil LL (obat keras daftar G), 2,12 gram sabu, Sejumlah handphone, sepeda motor, dan peralatan penyimpanan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menyebut penangkapan berlangsung dramatis, terutama ketika menangkap dua tersangka di sebuah warung makan di Baron lokasi yang sebelumnya dipantau setelah informasi dari pembeli tertangkap.
“Jaringan ini sangat rapi. Tapi satu celah dari pembeli yang tertangkap membuka semuanya,” ungkap IPTU Sugiarto.
Para tersangka kini menghadapi jerat hukum berlapis, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 & 112: ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya kini masih memburu DPO (daftar pencarian orang) yang diduga menjadi pemasok utama narkotika jenis sabu dan pil LL di kawasan Prambon dan sekitarnya.
“Kami minta masyarakat jangan diam. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Karena dukungan dari warga adalah senjata terbaik dalam memutus rantai narkoba,” tegas AKBP Henri. (Jun)