BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas disepakatinya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi, legalitas yang kuat, dan peningkatan kualitas layanan publik sebagai landasan utama dalam pelaksanaan aturan baru ini.
Dalam pidato resminya pada rapat paripurna bersama DPRD, Bupati Wahono menekankan bahwa proses pembahasan Perda ini adalah bagian dari fitrah manusia dalam menegakkan kebijakan yang adil dan berkeadilan.
“Perubahan Perda ini tidak sekedar penyesuaian angka-angka, tapi bagian dari usaha besar kita untuk memperkuat landasan hukum, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan menjadikan pelayanan publik semakin profesional dan terarah,” ungkap Bupati Wahono.
Bupati menyampaikan, bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Dengan adanya revisi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengelola potensi pajak dan retribusi secara lebih efisien dan maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini bukan hanya soal menambah pendapatan, tetapi juga mendorong terciptanya pelayanan publik yang modern, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Panitia Khusus yang telah bekerja keras dalam menyusun, membahas, dan menyepakati perubahan perda.
Ia menyebut semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi penting dalam pembangunan daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Pansus II. Semangat kerja sama ini adalah kunci keberhasilan. Mari kita jaga terus sinergi ini demi kemajuan Bojonegoro,” katanya.
Bupati Setyo Wahono berharap agar setelah disepakati bersama, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan mekanisme penetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dirinya berharap Perda ini menjadi instrumen hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro.
“Dengan diterapkannya perda ini, kita berharap pelayanan publik menjadi lebih baik, pendapatan asli daerah meningkat, dan pembangunan bisa terus berlanjut secara berkesinambungan,” jelasnya.
Di akhir pidatonya, Wahono menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses berlangsung dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. (aj)