Beranda Politik Rapat Pansus II DPRD Bojonegoro: Sembilan Jenis Pajak Dirombak

Rapat Pansus II DPRD Bojonegoro: Sembilan Jenis Pajak Dirombak

Img 20250703 wa0092

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam menata regulasi fiskal yang lebih berpihak pada masyarakat.

Hal ini tercermin dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif, yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda penting ini digelar guna merespon kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pembenahan sistem perpajakan.

Tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di tingkat lokal.

Dalam pembahasan yang berlangsung secara intensif, beberapa poin strategis disorot, antara lain penyesuaian tarif sejumlah jenis pajak, serta penambahan objek pajak baru sebagai upaya untuk memperluas basis pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Ketua Pansus II, Lasuri, menyampaikan bahwa upaya pemerintah kali ini tidak hanya difokuskan untuk mengejar angka pendapatan, tetapi juga memberikan ruang bernapas bagi masyarakat.

Salah satu langkah nyata adalah dengan menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa jenis pajak lainnya agar lebih proporsional.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa terbebani dengan perubahan ini. Justru ada beberapa tarif pajak yang akan diturunkan agar lebih terjangkau,” jelas Lasuri.

Menurutnya, setidaknya ada sembilan jenis pajak yang sedang dievaluasi tarifnya. Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, inklusif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Pendapatan daerah tetap ditargetkan optimal melalui penambahan objek pajak dan retribusi baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lasuri menambahkan bahwa pemerintah juga merancang skema penambahan objek pajak baru.

Langkah ini dinilai sebagai solusi efektif untuk menyeimbangkan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor-sektor yang sebelumnya belum tergarap secara maksimal.

“Mudah-mudahan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Dengan perubahan regulasi yang tengah disusun ini, diharapkan Bojonegoro mampu menciptakan sistem pajak yang berdaya saing, akuntabel, dan transparan.

Tak hanya itu, perubahan ini juga diproyeksikan akan meningkatkan efisiensi pelayanan, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat langsung dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terjangkau.

Langkah progresif ini menjadi bukti bahwa Pemkab Bojonegoro tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola fiskal yang akan menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan. (aj)