Beranda Infotaiment Kecelakaan Saat Ngarit Bisa Dapat Santunan Rp70 Juta, Ini Penjelasan BPJS

Kecelakaan Saat Ngarit Bisa Dapat Santunan Rp70 Juta, Ini Penjelasan BPJS

96a02590 47d9 431d 90ee 48313e0e2d74

BOJONEGORO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, hal ini disampaikan langsung oleh Ari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Senin (30/06/2025).

Dalam paparannya, disampaikan bahwa per Juni 2025, tercatat sebanyak 317.258 tenaga kerja di Bojonegoro telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun angka tersebut baru mencakup 42,29% dari total estimasi 750.000 penduduk usia kerja di Kabupaten Bojonegoro. Artinya, masih ada lebih dari separuh pekerja yang belum terproteksi.

“Tugas kita bersama adalah memastikan semua pekerja di Bojonegoro bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kabid Pelayanan.

Ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa segmentasi peserta, antara lain, Penerima Upah (PU): Pegawai kantoran, pabrik, dan perusahaan lainnya. Saat ini ada sekitar 128.000 pekerja PU di Bojonegoro, Bukan Penerima Upah (BPU): Termasuk petani, nelayan, dan pekerja informal, Sektor Jasa Konstruksi: Pekerja proyek bangunan, baik swasta maupun pemerintah, Pekerja Migran Indonesia (PMI): Meski jumlahnya kecil di Bojonegoro, tetap masuk dalam skema perlindungan.

“Dari 2023 hingga pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah merealisasikan 280 kasus pencairan manfaat dengan total dana mencapai Rp11,9 miliar,” katanya.

Dirinya juga memaparkan rincian manfaat yang sudah dibayarkan, 2023: 2 kasus jaminan kematian – Rp84 juta, 2024: 1 kasus kecelakaan kerja – Rp70 juta, dan 80 kasus kematian – Rp3,36 miliar, 2025 (hingga Juni): 3 kasus kecelakaan kerja – Rp200 juta, dan 195 kasus kematian – Rp8 miliar.

“Yang kami lindungi bukan hanya risiko meninggal dunia, tapi juga kecelakaan kerja dari mulai berangkat, saat bekerja, hingga pulang,” jelasnya.

Kecelakaan kerja mencakup segala risiko yang terjadi selama aktivitas kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.

Bahkan petani yang tergelincir di sawah atau tenggelam saat mengairi lahan juga masuk dalam cakupan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya, santunan sementara tidak mampu bekerja tetap diberikan dalam bentuk pengganti upah.

Namun jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai, 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, biaya pemakaman Rp10 juta, beasiswa pendidikan untuk 2 anak (dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun).

Sedangkan jika meninggal karena sakit biasa, santunan jaminan kematian adalah Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit rujukan pemerintah dan swasta di Bojonegoro dan sekitarnya.

Apabila tenaga kerja memerlukan transportasi khusus, seperti ambulance bahkan helikopter atau kapal laut, biaya transportasi juga ditanggung hingga batas tertentu.

Masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa kecelakaan kecil sekalipun saat kerja bisa diklaim sebagai kecelakaan kerja, selama memenuhi unsur kejadian.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting.

“Jangan sampai ada pekerja yang kecelakaan, tapi tidak mendapatkan haknya karena tidak tahu prosedurnya,” tegas Kabid Pelayanan.

Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus meningkat.

Petani, buruh, pedagang, hingga tukang bangunan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial, demi ketenangan dan kesejahteraan hidup mereka dan keluarganya. (aj)