KOTA BATU – Aksi tipu-tipu berkedok lelang tas mewah di media sosial akhirnya terbongkar, Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim dengan gerak cepat berhasil meringkus pelaku penipuan online yang beraksi lewat live Instagram, Jumat malam (14/6/2025).
Pelaku berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Pekanbaru, Riau yang ternyata seorang residivis kasus serupa, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah pengejaran intens oleh aparat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita asal Kota Malang berinisial CDR (39) yang mengaku tertipu hingga Rp 36,4 juta dalam lelang tas branded yang ternyata hanya kedok belaka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, korban mengikuti lelang yang disiarkan langsung melalui akun Instagram.
Setelah ‘menang’, korban kemudian dihubungi oleh seseorang via WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan meminta transfer pembayaran.
“Awalnya mengaku pakai nama Angela Marcellina, lalu berubah ke nama Nindi Elesi. Total dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta,” jelas Iptu Joko.
Namun setelah uang ditransfer, pelaku raib tak bisa dihubungi, dan tentu saja tas branded impian tak pernah dikirimkan.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan polisi, MFH mengaku uang hasil penipuan habis untuk berjudi online dan membayar cicilan mobil pribadi.
“Ini modus penipuan klasik tapi dengan gaya kekinian. Pelaku memanfaatkan media sosial sebagai alat penjebak,” ujar Iptu Joko.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga masih menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening yang digunakan pelaku. Kasus ini masih terus dikembangkan, karena ada dugaan korban lebih dari satu.
“Kami dalami aliran dana dan akan lacak barang bukti lainnya. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap jual beli via media sosial,” tegas Iptu Joko.
Kini, MFH mendekam di sel tahanan Polres Batu, penyesalan datang setelah semua uang habis di meja judi dan cicilan kendaraan. (Fur)