Beranda Infotaiment Ribuan Pekerja Ter-PHK Kehilangan Hak, Jamnakerwatch KSPI Bersuara

Ribuan Pekerja Ter-PHK Kehilangan Hak, Jamnakerwatch KSPI Bersuara

Img 20250616 wa0042

JAKARTA – Ancaman hilangnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus menghantui. Dalam kondisi rawan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), ribuan pekerja justru tak mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Merespon kondisi ini, Jamnakerwatch KSPI mendesak perubahan konkret lewat audiensi resmi dengan BPJS TK Pusat.

Direktur Jamnakerwatch KSPI, M. Nurfahroji, S.H., menegaskan dua persoalan krusial yang akan dibawa dalam pertemuan strategis tersebut: minimnya kepesertaan pekerja dan lemahnya perlindungan saat proses PHK.

“Banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK. Padahal itu kewajiban hukum,” tegas Nurfahroji, Senin 16 Juni 2025.

Menurutnya, pemerintah daerah punya peran besar dalam menekan angka ketidakpatuhan perusahaan.

Ia mendorong penerapan sanksi administratif seperti pencabutan layanan publik (TMP2T) bagi perusahaan yang membandel, sebagaimana diatur dalam PP 86/2013 dan Permenaker No. 4/2018.

“Syarat wajib untuk dapat izin usaha atau ikut tender harus dilengkapi bukti kepesertaan BPJS TK. Ini bukan opsional, tapi hak pekerja,” tegasnya.

Pekerja yang sedang dalam proses PHK juga kerap jadi korban sistem. Banyak di antara mereka yang status kepesertaannya dinonaktifkan sebelum PHK dinyatakan sah secara hukum.

“Padahal menurut Pasal 157A UU Cipta Kerja, pengusaha masih wajib membayar upah dan hak-hak lain sampai proses PHK tuntas,” terang Nurfahroji.

Sayangnya, regulasi BPJS Ketenagakerjaan belum memberi perlindungan maksimal dalam situasi ini. Alhasil, pekerja kehilangan hak justru di saat paling butuh perlindungan.

Jamnakerwatch juga menyoroti ketimpangan aturan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ketika perusahaan tidak mendaftarkan, pekerja kesulitan mendaftar mandiri karena aturan yang tak sinkron.

“Ini tidak adil. Kami minta aturan kedua lembaga diselaraskan. Jangan sampai pekerja jadi korban kebijakan yang tumpang tindih,” tutupnya.

Melalui audiensi ini, KSPI dan Jamnakerwatch menuntut langkah tegas dari BPJS, pemerintah, dan pemangku kepentingan. Jangan sampai lagi ada pekerja yang kehilangan hak karena kelalaian perusahaan atau regulasi yang tak berpihak. (Dms)