SURABAYA – Tim siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyebaran konten pornografi berkedok cari pasangan sesama jenis lewat grup WhatsApp (WA) bernama “INFO VID”. Dari penggerebekan ini, empat pria diamankan, termasuk satu pelaku berusia 66 tahun.
Grup ini terbongkar setelah viralnya postingan di media sosial yang menyebut adanya grup gay di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dari penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan grup WA “INFO VID” yang jadi wadah para anggotanya menyebarkan konten tak senonoh.
“Awalnya pelaku MI (21) dari Gubeng, Surabaya, memancing anggota dari grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro lalu menyebarkan link ke grup WA,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).
Setelah MI, satu per satu pelaku bergabung: NZ (24) dari Tambaksari, FS (44) dari Dukuh Pakis, dan S (66) dari Jombang. Mereka aktif menyebarkan foto dan video porno ke dalam grup WhatsApp dengan dalih mencari pasangan.
“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025 saat para pelaku ramai-ramai mengirim konten pornografi ke grup,” jelas Abast.
Menurut Kompol Noviar Anindhita, grup Facebook terkait memiliki 11.400 anggota, sedangkan grup WA berisi sekitar 300 anggota aktif.
“Tujuan mereka jelas, menyebarkan konten porno sambil mencari pasangan sesama jenis,” tambah Kompol Nandu Dyanata, Kasubdit II Siber Polda Jatim.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti berupa 4 ponsel, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar yang menyimpan konten porno.
Keempat pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk, UU ITE Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1, UU Pornografi Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan UU Perlindungan Anak Pasal 82 Jo Pasal 76E.
Ancaman hukuman yang mengintai cukup berat: penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kami akan terus perangi penyalahgunaan teknologi untuk penyebaran konten merusak moral bangsa. Ini bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman,” tegas Kombes Abast. (Sam)