KEDIRI – Aksi komplotan pencopet wanita yang sempat bikin heboh jagat maya akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota sukses membekuk empat wanita spesialis copet swalayan yang sempat viral di media sosial.
Keempat wanita tersebut masing-masing berinisial NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo.
Mereka terbukti melakukan aksi pencurian di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Kediri, termasuk Golden Swalayan, yang rekamannya tersebar luas dan menjadi viral di medsos pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025) menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan memantau viralnya video CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.
“Begitu laporan masuk dan viral di media sosial, kami langsung lakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, empat pelaku berhasil kami bekuk di Surabaya,” terang AKP Cipto.
Ternyata aksi mereka sangat terorganisir. Setiap pelaku punya peran tersendiri saat beraksi. NI dan D bertugas berdiri di sisi kanan dan kiri korban, M bertugas mengalihkan perhatian, sementara SS menjadi pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Ketika korban lengah, NI membuka resleting tas korban dan mengambil dompet serta sebuah dot bayi. Uniknya, dot tersebut dikembalikan ke rak beras seolah tak terjadi apa-apa, sementara dompet digasak dan dibawa kabur.
Usai beraksi, para pelaku berpindah ke Kediri Mall dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya. Menurut AKP Cipto, komplotan ini memang sering berpindah-pindah kota.
Mereka berangkat dari Surabaya menggunakan grab offline, lalu menyasar pusat perbelanjaan di Kediri, dan dilanjut ke Madiun, Surakarta hingga Yogyakarta.
“Beberapa hari lalu aksi mereka juga viral di Solo. Modusnya mirip. Kami sedang dalami keterkaitannya,” imbuh AKP Cipto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk tas ransel hitam, dompet korban, dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi di Golden Swalayan.
Atas aksinya, keempat wanita tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Tak hanya komplotan pencopet, Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengamankan tiga pelaku kekerasan terhadap anak di Kecamatan Mojo. Kini, ketujuh tersangka ditahan di Polres Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami akan terus merespons cepat setiap gangguan kamtibmas demi Kediri yang aman dan nyaman,” pungkas AKP Cipto. (Sdr)