BOJONEGORO – Sidang sengketa hukum terhadap lima media yang memberitakan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Rabu (11/6/2025) makin memanas.
Memasuki sidang ke-15, persidangan kini berada di tahap krusial dengan menghadirkan dokumen tambahan dan sejumlah saksi penting.
Beberapa instansi yang sebelumnya pernah dimintai pernyataan oleh para jurnalis kini dipanggil langsung oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memberikan kesaksian.
Di antara mereka adalah eks Kepala Dinas Pertanian, staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga anggota DPRD dari Komisi B.
Saksi pertama, Rudi dari DPMPTSP, mengungkapkan bahwa aktivitas usaha milik CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) di lokasi tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Ia juga membenarkan bahwa beberapa wartawan sempat datang ke kantornya untuk mengonfirmasi hal tersebut secara langsung.
Sally Atyasasmi, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro yang juga hadir sebagai saksi, membeberkan bahwa pihaknya memang pernah memberi pernyataan kepada media terkait kegiatan di lahan pertanian itu.
Dia menyebut bahwa sempat dilakukan sidak, dan ditemukan ada aktivitas pencetakan lahan. Namun di luar itu, juga ditemukan adanya pemindahan dan penjualan material tanah yang dikategorikan sebagai bahan tambang (Minerba).
Menariknya, Sally menyatakan bersyukur atas pembuatan lahan persawahan, namun menyesalkan proses pengangkutan dan penjualan material yang belum berizin. Ia pun berjanji akan membantu proses pengurusan legalitas usaha tersebut.
Sally juga mengaku pernah melihat dokumen pembayaran pajak Galian C oleh CV. LSWA kepada Pemkab.
Namun saat dicecar kuasa hukum media tergugat apakah ia pernah melihat bukti pembayaran pajak pengolahan lahan pertanian, ia menjawab tegas: “Tidak pernah.”
Sidang ditutup dengan kesaksian Rofiq, yang merupakan kakak kandung pemilik CV LSWA sekaligus pegawai lapangan yang mencatat keluar-masuknya kendaraan pengangkut material.
Kehadirannya menambah detail informasi tentang kegiatan tambang yang sedang disorot ini.
Sidang masih berlanjut dan semakin mendekati babak keputusan. Akankah majelis hakim mengabulkan gugatan, atau justru membela kebebasan pers, publik menanti. (sin)