MADIUN – Polisi berhasil membongkar praktik perdagangan orang (TPPO) bermodus rekrutmen online di Kota Madiun. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (6/6/2025), dua orang pelaku berinisial ARZ dan SFH berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Madiun Kota di salah satu hotel kawasan Kecamatan Manguharjo.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah adanya laporan masyarakat yang curiga dengan praktik prostitusi online melalui aplikasi.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, kedua pelaku berasal dari Wonosobo dan Semarang. Keduanya diduga kuat sebagai operator jaringan perdagangan orang,” terang Iptu Ubaidillah saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025) di Gedung Sunaryo, Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menambahkan bahwa para pelaku menjaring korban melalui media sosial dengan dalih tawaran kerja.
Namun, ternyata para korban malah dijual untuk praktik esek-esek berbasis daring.
“Mereka membawa korban berpindah-pindah ke berbagai kota, termasuk Madiun dan Surabaya, untuk melayani pelanggan,” ungkap AKP Agus.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan TPPO, antara lain, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 400 ribu, empat unit ponsel, satu kartu ATM.
Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 dan 506 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas praktik eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” tegas AKP Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan di media sosial.
Rekrutmen online bisa jadi kedok perdagangan orang, terlebih jika melibatkan janji penghasilan besar tanpa kejelasan.
Polres Madiun Kota pun mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di sekitar mereka. (Cip)