Beranda Hukrim Tak Berkutik, Pengedar Sabu Diciduk Saat Nongkrong Malam di Lamongan

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Diciduk Saat Nongkrong Malam di Lamongan

Img 20250609 wa0014

LAMONGAN – Malam yang biasanya tenang di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, mendadak heboh.

Tim Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan mendadak terhadap seorang pria yang diduga kuat jadi pengedar sabu. Lokasinya bukan di tempat sepi, tapi di depan warung kopi.

Tersangka berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, diciduk saat asyik nongkrong di pertigaan Blangit, Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Siapa sangka, tempat yang biasa buat ngopi santai itu ternyata jadi lokasi transaksi haram.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas gelap di sekitar warung tersebut.

“Kami langsung turunkan tim untuk lakukan pengintaian. Begitu target dipastikan, langsung kami gerebek dan amankan,” ungkap Ipda Hamzaid.

Petugas pun menemukan sejumlah barang bukti, termasuk, 1 klip sabu siap edar, 1 bendel plastik klip kosong, 1 amplop putih, 1 tas selempang, 1 unit ponsel Xiaomi warna emas yang diduga untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, M tak bisa mengelak. Ia mengaku bahwa sabu tersebut memang dibeli untuk diedarkan kembali. Aksinya yang merusak masa depan banyak orang itu kini harus dibayar mahal.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi.

Warung kopi atau tempat umum lainnya kini juga jadi titik fokus pengawasan. (Bup)