Beranda TNI/POLRI Dikira Dapat Kerja, Ternyata Mau Diselundupkan, 7 Wanita Hampir Jadi Korban

Dikira Dapat Kerja, Ternyata Mau Diselundupkan, 7 Wanita Hampir Jadi Korban

Img 20250609 wa0004

SURABAYA – Aksi cepat dan tegas ditunjukkan oleh Polrestabes Surabaya dalam menggulung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak menyelundupkan para korban ke luar negeri.

Berawal dari keberanian seorang perempuan muda berinisial YK (22) asal Cirebon yang mengadu melalui siaran langsung di Radio Suara Surabaya, aparat langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Saat itu kami temukan dua korban, termasuk YK dan seorang perempuan asal Nganjuk berinisial NS (47),” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, Jumat (6/6/2025).

Dari pengakuan awal para korban, polisi mengidentifikasi dua tersangka perekrut, yaitu PN (50) dan SL (53). Para korban ditampung dan dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, tanpa dokumen resmi.

Pengembangan kasus pun terus bergulir. Polisi kemudian berhasil menyelamatkan lima korban tambahan dari berbagai daerah, NP (31) dari Lumajang, RS (34) dari Sumenep, EH (39) dari Jember, VW (45) dari Ambon, DF (23) dari Surabaya.

Kelima korban tersebut ditemukan di sebuah hotel di Sidoarjo, bersama tersangka ketiga, pria berinisial ER (41), yang diduga sebagai pihak penyalur terakhir sebelum pengiriman ke luar negeri.

Motif para pelaku jelas mencari keuntungan finansial dengan jalan pintas, mengabaikan keselamatan dan masa depan para korban. Semua dilakukan tanpa prosedur sah sesuai Undang-Undang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini kejahatan kemanusiaan,” tegas Kombespol Lutfi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 5 unit ponsel, 9 paspor, 6 formulir medical check-up, 8 hasil rekam medis, 2 lembar tangkapan layar pengaduan dari siaran radio.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Pasal 2, 10, dan 11), UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan 83), hukuman maksimalnya penjara 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Ketujuh korban kini dalam kondisi selamat dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan dugaan TPPO atau praktik pengiriman pekerja migran ilegal.

“Satu laporan bisa menyelamatkan masa depan seseorang. Jangan diam jika tahu!” pungkas Kapolrestabes Surabaya. (Sam)